Predator Anak yang Hamili Bocah SD Dibekuk Polisi
A
A
A
SEMARANG - Polisi membekuk predator anak yang tega memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Akibat perbuatan pelaku, Saat ini korban yang tercatat sebagai pelajar kelas 6 SD mengandung lima bulan.
Pelaku bernama Joko Suseno (55), warga Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Buruh tani itu, semula mengangkat korban berinisial CMP (13), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebagai anak.
Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi mengatakan, aksi cabul tersangka terbongkar setelah korban mendadak diantar kembali ke rumah neneknya di Sukoharjo. Tak seperti biasanya, pelaku hanya mengantar korban hingga jalan depan rumah.
“Bermula pada Kamis 14 Februari sekitar pukul 08.00 WIB terlapor (ayah angkat korban) mengantar korban ke rumah neneknya di Sukoharjo. Saat itu korban hanya diantar sampai di jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal oleh terlapor,” kata Teguh, Senin (25/2/2019).
Gelagat aneh pelaku mengundang kecurigaan pihak keluarga. Terlebih setelah melihat perubahan fisik korban, yakni perutnya terlihat membuncit. Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, korban dibawa ke bidan desa untuk pemeriksaan medis.
“Hasil pemeriksaan, korban sudah mengandung sekira lima bulan. Setelah ditanya, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali, yaitu yang pertama pada Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah terlapor,” terangnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban beserta keluarganya. Pelaku berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Pelaku bernama Joko Suseno (55), warga Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Buruh tani itu, semula mengangkat korban berinisial CMP (13), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebagai anak.
Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi mengatakan, aksi cabul tersangka terbongkar setelah korban mendadak diantar kembali ke rumah neneknya di Sukoharjo. Tak seperti biasanya, pelaku hanya mengantar korban hingga jalan depan rumah.
“Bermula pada Kamis 14 Februari sekitar pukul 08.00 WIB terlapor (ayah angkat korban) mengantar korban ke rumah neneknya di Sukoharjo. Saat itu korban hanya diantar sampai di jalan depan rumah neneknya dan langsung ditinggal oleh terlapor,” kata Teguh, Senin (25/2/2019).
Gelagat aneh pelaku mengundang kecurigaan pihak keluarga. Terlebih setelah melihat perubahan fisik korban, yakni perutnya terlihat membuncit. Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan, korban dibawa ke bidan desa untuk pemeriksaan medis.
“Hasil pemeriksaan, korban sudah mengandung sekira lima bulan. Setelah ditanya, bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak dua kali, yaitu yang pertama pada Agustus 2018 dan Oktober 2018 di rumah terlapor,” terangnya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban beserta keluarganya. Pelaku berhasil dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014, tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(wib)