Tanggapi Rekomendasi Bawaslu, Ganjar: Suruh Kemendagri Periksa Saya
A
A
A
KUDUS - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Kemendagri untuk memeriksa dirinya terkait inisiatifnya mengajak para kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Maruf Amin.
Tak hanya itu, Ganjar juga minta Kemendagri memberikan peringatan kepada 35 kepala daerah yang ikut mendeklarasikan dukungan kepada paslon nomor urut 01 tersebut.
"Oh, silakan saja. Kalau soal itu kan (Rekomendari Bawaslu ke Kemendagri), kalau kita bukan kewenangannya, ngapain kita ngurus to. Kasih saja ke Kemendagri," tandas Ganjar, seusai menghadiri peringatan Harlah ke-73 Muslimat NU di Pendapa Pemkab Kudus, Jawa Tengah, Minggu (24/2/2019). "Suruh Kemendagri periksa saya," pintanya. (Baca: Ganjar Diperiksa Bawaslu Selama 1,5 Jam, Dicerar 20 Pertanyaan).
Seperti diberitakan, deklarasi 35 kepala daerah di Jateng yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Hotel Alila Solo, Sabtu, 26 Januari 2019 dinyatakan tidak melanggar pidana Pemilu maupun administrasi Pemilu.
Namun deklarasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Bawaslu Jateng tetap mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan.
Tak hanya itu, Ganjar juga minta Kemendagri memberikan peringatan kepada 35 kepala daerah yang ikut mendeklarasikan dukungan kepada paslon nomor urut 01 tersebut.
"Oh, silakan saja. Kalau soal itu kan (Rekomendari Bawaslu ke Kemendagri), kalau kita bukan kewenangannya, ngapain kita ngurus to. Kasih saja ke Kemendagri," tandas Ganjar, seusai menghadiri peringatan Harlah ke-73 Muslimat NU di Pendapa Pemkab Kudus, Jawa Tengah, Minggu (24/2/2019). "Suruh Kemendagri periksa saya," pintanya. (Baca: Ganjar Diperiksa Bawaslu Selama 1,5 Jam, Dicerar 20 Pertanyaan).
Seperti diberitakan, deklarasi 35 kepala daerah di Jateng yang diinisiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Hotel Alila Solo, Sabtu, 26 Januari 2019 dinyatakan tidak melanggar pidana Pemilu maupun administrasi Pemilu.
Namun deklarasi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Bawaslu Jateng tetap mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan.
(nag)