Agar Kapal Pembangkit Listrik Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya
A
A
A
MANADO - Untuk bisa beroperasi kembali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT Karpowership Indonesia selaku perusahaan yang mendatangkan kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Penyegelan yang dilakukan oleh Bea Cukai Manado terhadap kapal yang sudah habis izin impornya menurut Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana bukanlah kesalahan dari pihak bea cukai
"Tiga bulan sebelum habis masa izin, kami mengambil peran aktif dengan berkomunikasi dengan pihak PT Karpowership Indonesia dan PLN. Bahkan pertemuan dilakukan bersama pemerintah Provinsi untuk mengingatkan bahwa izin impor perusahaan tersebut sudah akan jatuh tempo," ujar Nyoman, Minggu (24/2/2019).
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan 23 Februari 2019, PT Karpowership Indonesia belum menyelesaikan persyaratan administrasi yang diminta sehingga dilakukanlah penyegelan oleh bea cukai Manado.
"Mereka sudah mempersiapkan persyaratan yang akan diurus, cuma mereka lamban, sampai detik-detik terakhir kemarin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya adalah surat rekomendasi," jelas Nyoman.
Untuk itu lanjut Nyoman, sesuai aturan undang-undang harus disegel sampai persyaratan yang diminta oleh bea cukai dipenuhi baru segel bisa dibuka dan kapal bisa beroperasi kembali. (Baca: Izin Kapal Pembangkit Listrik Hanya 3 Tahun, Sulut-Gorontalo Terancam Krisis Listrik).
Apalagi menurut Nyoman, meski kontrak kerja dengan PLN selama Lima tahun, namun ketika masuk di Indonesia, PT Karpowership Indonesia menggunakan skema impor sementara yang berdasarkan undang-undang hanya berlaku maksimal selama tiga tahun, setelah habis tiga tahun tidak bisa diperpanjang lagi.
Mekanisme impor sementara itu ada beberapa pilihan, diantaranya adalah di ekspor keluar negeri lagi kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia. Alternatif lainnya adalah didefinitifkan atau diselesaikan pemberitahuan impor barangnya di Indonesia.
"Alternatif pertama biayanya tinggi, dipilihlah cara yang kedua ini, untuk cara yang kedua ini, yang pertama harus dilakukan penetapan oleh saya selaku Kepala kantor bea cukai Manado, apakah diterima atau ditolak, penetapan ini urutannya harus mendapat rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai atau Kakanwil," lanjut Nyoman.
Surat penetapan dari Dirjen bea cukai menurut Nyoman baru diluncurkan ke Dirjen pada hari Kamis kemarin dan bea cukai Manado belum menerima balasan dari kantor pusat. Selain itu juga surat keputusan bersama untuk pembebasan pajak belum keluar.
"Kalau belum keluar merekakan harus bayar pajak, tapi kalau surat keputusan bersama untuk pembebasan pajak karena dia proyek strategis pemerintah, dia mendapatkan hak untuk itu sudah keluar baru bisa. Jadi ada beberapa yang memang belum dilengkapi oleh pihak PT Karpowership Indonesia, mungkin karena pengurusannya tidak bisa cepat juga dimereka," lanjut Nyoman.
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dimasukkan oleh pihak PT Karpowership Indonesia agar segel bisa dibuka kembali, diantaranya surat keterangan bersama untuk PPN, rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai dan surat keterangan dukungan dari instansi terkait dari kementerian BUMN.
"Karena aturannya mengharuskan seperti itu, kekurangan ini harus mereka lengkapi, itu diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 dan Perdirjen nomor 02 mengenai impor sementara ini," jelas Nyoman.
Kalaupun alternatif kedua yang diberikan oleh pihak bea cukai Manado tidak bisa dipenuhi, maka PT Karpowership indonesia bisa menggunakan alternatif yang pertama, di ekspor keluar negeri kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia, namun hal tersebut memerlukan waktu yang lebih panjang.
"Kapan saja mereka melaksanakan mode ekspor bisa kemudian dimasukkan kembali, tapi itu memerlukan waktu lebih panjang, bisa sampai sebulan lebih. Sebenarnya cara kedua cepat kok, saya rasa mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah selesai," pungkas Nyoman
Penyegelan yang dilakukan oleh Bea Cukai Manado terhadap kapal yang sudah habis izin impornya menurut Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana bukanlah kesalahan dari pihak bea cukai
"Tiga bulan sebelum habis masa izin, kami mengambil peran aktif dengan berkomunikasi dengan pihak PT Karpowership Indonesia dan PLN. Bahkan pertemuan dilakukan bersama pemerintah Provinsi untuk mengingatkan bahwa izin impor perusahaan tersebut sudah akan jatuh tempo," ujar Nyoman, Minggu (24/2/2019).
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan 23 Februari 2019, PT Karpowership Indonesia belum menyelesaikan persyaratan administrasi yang diminta sehingga dilakukanlah penyegelan oleh bea cukai Manado.
"Mereka sudah mempersiapkan persyaratan yang akan diurus, cuma mereka lamban, sampai detik-detik terakhir kemarin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya adalah surat rekomendasi," jelas Nyoman.
Untuk itu lanjut Nyoman, sesuai aturan undang-undang harus disegel sampai persyaratan yang diminta oleh bea cukai dipenuhi baru segel bisa dibuka dan kapal bisa beroperasi kembali. (Baca: Izin Kapal Pembangkit Listrik Hanya 3 Tahun, Sulut-Gorontalo Terancam Krisis Listrik).
Apalagi menurut Nyoman, meski kontrak kerja dengan PLN selama Lima tahun, namun ketika masuk di Indonesia, PT Karpowership Indonesia menggunakan skema impor sementara yang berdasarkan undang-undang hanya berlaku maksimal selama tiga tahun, setelah habis tiga tahun tidak bisa diperpanjang lagi.
Mekanisme impor sementara itu ada beberapa pilihan, diantaranya adalah di ekspor keluar negeri lagi kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia. Alternatif lainnya adalah didefinitifkan atau diselesaikan pemberitahuan impor barangnya di Indonesia.
"Alternatif pertama biayanya tinggi, dipilihlah cara yang kedua ini, untuk cara yang kedua ini, yang pertama harus dilakukan penetapan oleh saya selaku Kepala kantor bea cukai Manado, apakah diterima atau ditolak, penetapan ini urutannya harus mendapat rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai atau Kakanwil," lanjut Nyoman.
Surat penetapan dari Dirjen bea cukai menurut Nyoman baru diluncurkan ke Dirjen pada hari Kamis kemarin dan bea cukai Manado belum menerima balasan dari kantor pusat. Selain itu juga surat keputusan bersama untuk pembebasan pajak belum keluar.
"Kalau belum keluar merekakan harus bayar pajak, tapi kalau surat keputusan bersama untuk pembebasan pajak karena dia proyek strategis pemerintah, dia mendapatkan hak untuk itu sudah keluar baru bisa. Jadi ada beberapa yang memang belum dilengkapi oleh pihak PT Karpowership Indonesia, mungkin karena pengurusannya tidak bisa cepat juga dimereka," lanjut Nyoman.
Ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dimasukkan oleh pihak PT Karpowership Indonesia agar segel bisa dibuka kembali, diantaranya surat keterangan bersama untuk PPN, rekomendasi dari Dirjen Bea Cukai dan surat keterangan dukungan dari instansi terkait dari kementerian BUMN.
"Karena aturannya mengharuskan seperti itu, kekurangan ini harus mereka lengkapi, itu diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 dan Perdirjen nomor 02 mengenai impor sementara ini," jelas Nyoman.
Kalaupun alternatif kedua yang diberikan oleh pihak bea cukai Manado tidak bisa dipenuhi, maka PT Karpowership indonesia bisa menggunakan alternatif yang pertama, di ekspor keluar negeri kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia, namun hal tersebut memerlukan waktu yang lebih panjang.
"Kapan saja mereka melaksanakan mode ekspor bisa kemudian dimasukkan kembali, tapi itu memerlukan waktu lebih panjang, bisa sampai sebulan lebih. Sebenarnya cara kedua cepat kok, saya rasa mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah selesai," pungkas Nyoman
(nag)