Penggunaan Insinerator pada Program Citarum Harum Ditolak Walhi
A
A
A
BANDUNG - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memakai mesin insinerator di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum pada Prigen Citarum Harum ditolak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menyebarkan insinerator di 50 titik DAS Citarum. “Itu menunjukkan cara pandang Pemprov Jawa Barat dalam mengatasi sampah di sungai Citarum hanya bertumpu di sektor hilir,” kata Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, Jumat (22/2/2019).
Menurut dia, solusi insinerator sangat tidak tepat, karena hanya solusi jangka pendek tanpa berupaya memikirkan penyelesaian di sektor hulu. Insinerator hanya akan menambah permasalahan semakin buruknya kualitas udara dan lingkungan terutama di lokasi penempatannya.
Pemprov Jawa Barat, kata dia, tidak secara utuh melakukan kajian dampak dari pengoperasian insinerator. Oleh karenanya, pihaknya mendesak Pemprov Jawa Barat membatalkan rencana pengoperasian insinerator di 50 titik DAS Citarum.
Walhi, kata dia, merekomendasikan edukasi secara masif pengelolaan hingga pengurangan sampah kepada berbagai elemen masyarakat, badan publik, dan swasta di sektor hulu. Terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Citarum dan anak-anak sungainya.
Pemprov Jawa Barat harus melakukan kajian dampak lingkungan insinerator untuk kemudian dipublikasikan secara transparan kepada publik. Secara teknis sampah yang terlanjur ada di sungai Citarum dapat diangkut untuk kemudian dilakukan pemilahan di area tertentu yang jauh dari permukiman, dengan berpedoman pada kajian amdal.
Walhi Jawa Barat tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menyebarkan insinerator di 50 titik DAS Citarum. “Itu menunjukkan cara pandang Pemprov Jawa Barat dalam mengatasi sampah di sungai Citarum hanya bertumpu di sektor hilir,” kata Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, Jumat (22/2/2019).
Menurut dia, solusi insinerator sangat tidak tepat, karena hanya solusi jangka pendek tanpa berupaya memikirkan penyelesaian di sektor hulu. Insinerator hanya akan menambah permasalahan semakin buruknya kualitas udara dan lingkungan terutama di lokasi penempatannya.
Pemprov Jawa Barat, kata dia, tidak secara utuh melakukan kajian dampak dari pengoperasian insinerator. Oleh karenanya, pihaknya mendesak Pemprov Jawa Barat membatalkan rencana pengoperasian insinerator di 50 titik DAS Citarum.
Walhi, kata dia, merekomendasikan edukasi secara masif pengelolaan hingga pengurangan sampah kepada berbagai elemen masyarakat, badan publik, dan swasta di sektor hulu. Terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Citarum dan anak-anak sungainya.
Pemprov Jawa Barat harus melakukan kajian dampak lingkungan insinerator untuk kemudian dipublikasikan secara transparan kepada publik. Secara teknis sampah yang terlanjur ada di sungai Citarum dapat diangkut untuk kemudian dilakukan pemilahan di area tertentu yang jauh dari permukiman, dengan berpedoman pada kajian amdal.
(wib)