Jadi Tersangka Kampanye di Kampus, Caleg PSI segera Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:24 WIB
Jadi Tersangka Kampanye...
Jadi Tersangka Kampanye di Kampus, Caleg PSI segera Dilimpahkan ke Jaksa
A A A
TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang bakal segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ranat Mulia Pardede calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada kejaksaan. Caleg PSI Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tanjungpinang ini menjadi tersangka melanggar undang-undang pemilu karena berkampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang pada Januari 2019 lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, setelah dilimpahlan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang proses kasusnya sudah masuk tahap 2 (P21).

Tersngka terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat terlarang undang-undang pemilu. Dia menyampaikan, hasil musyawarah dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang akan dilaksanakan penyerahan berkas dan tersangkanya.

"(Kamis) besok rencananya akan dilaksanakan penyerahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum di Gakkumdu," ujar Alie saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Rabu (20/2/2019).

Dikatakannya, dalam kasus ini alat bukti yang diperoleh adalah kartu tanda pengenal caleg bersangkutan yang dibagi-bagi kepada mahasiswa di kampus. Alie menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa sebanyak enam orang terdiri dari Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, mahasiswa, pelapor dan tersangka. "Pelanggaran berupa kampanye di Kampus. Alat bukit kartu nama yang dibagikan di kampus," kata Alie.

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dalam Pasal 521 dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. "Tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. Sejauh ini tersangka sangat kooperatif atas proses hukumnya," kata Alie.

Kasus pelanggaran kampanye oleh Ranat Mulia Pardede di Kampus STIE Pembangunan Tanjunginang tercium Bawaslu Tanjungpinang. Di mana Bawaslu menerima informasi dugaan pelanggaran itu dari mahasiswa.

Setelah proses investigasi dan klarifikasi selasai dilakukan, Bawaslu kemudian menyerahkan kasusnya ke Polres Tanjungpinang. Setelah terpenuhi unsur pidananya, Sentra Gakkumdu lanjutkan tahap penyidikan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan. Sentra Gakkumdu Tanjungpinang memutuskan bahwa laporan dengan nomor register: 02/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 dugaan pelanggaran kampanye di salah satu tempat pendidikan di Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini sekaligus pengarah Sentra Gakkumdu menyampaikan keputusan yang diambil sesuai dengan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu yang bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak.

Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. "Secara administrasi Bawaslu telah mengumumkan hasil penyelidikan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Tanjungpinang," kata Zaini.

Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye. Bawaslu secara intensif melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan pemilu, bahkan membangun pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu yang telah terakreditasi dari berbagai kampus, serta relawan pengawas dari berbagai kalangan masyarakat.

"Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar, dalam mewujudkan pemilu yang bermartabat, agar tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
3 menit yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
1 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
5 jam yang lalu
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved