Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL Terungkap, Ini Motif Pelaku
A
A
A
BATAM - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Arnold Tambunan yang merupakan pensiunan TNI AL. Korban dibunuh secara sadis oleh pelaku lantaran kesal saat korban menagih hutang pada pelaku sebesar Rp 30 juta.
Mayat korban dimasukkan oleh pelaku yang terdiri dari dua orang kedalam septic tank yang berada disebuah gudang dibengkel milik salah satu pelaku bernama Rasyid. Dimana pada saat melakukannya, Rasyid dibantu oleh tersangka lainnya yang bernama Abdul alias Dul pada tanggal 18 Agustus 2018 yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga yang didampingi Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol Djarot Wibowo dan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.
"Meski memerlukan waktu yang cukup lama, akhirnya Polresta Tanjungpinang dengan kegigihan dan keluletannya berhasil ungkap kasus pembunuhan yang gelap dan awalnya tidak ada petunjuk satupun," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Selasa (19/2/2019).
Diceritakannya bahwa kasus ini diawali dari adanya laporan orang hilang, pada Sabtu 18 Agustus 2018 yang lalu, dimana pada saat itu korban atas nama Arnold Tambunan purnawirawan TNI AL yang sempat pamit akan ke rumah korban yang beralamat Jalan RH Fisabililah Batu 8.
Kemudian diketahui sampai hari Minggu 19 Agustus 2018 yang lalu, korban belum kembali ke rumah. "Selanjutnya hari yang sama anak korban Marta Agustina mendatangi rumah di KM 08 yang juga rumah milik korban dan hanya menemukan sepeda motor Yamaha N Max warna putih," ujarnya.
Namun saat ditunggu hingga 2 hari korban juga tak pulang dan kemudian anak korban melaporkannya ke Polres Tanjung Pinang. "Saat itu, penyidik mencoba mengumpulkan keterangan dan saat itu kondisi kasusnya gelap sama sekali sehingga membutuhkan waktu cukup lama," sebutnya.
Kemudian, Polisi baru menemui titik terang setelah di temukannya CCTV di kawasan tersebut yang menunjukan Rasyid sedang membawa motor korban. Selain itu ada juga laporan pembuatan septic tank baru di rumah pelaku yang di curigai oleh Polisi.
"Berdasarkan petunjuk itu, pada Kamis (14/2/2019) kemarin, tim yang terdiri dari ahli dari Biddokes Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang melakukan pembongkaran dan di temukan mayat Arnold Tambunan," ujarnya.
Kemudian, dari temuan ini dikembangkan lagi dan mendapat petunjuk bahwa Rasyid melakukan pembunuhan bersama karyawannya yakni Abdul. "Ada satu tersangka lain yakni Abdul yang mengaku bersama sama turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Rasyid sebelum pengungkapan kasus tersebut sudah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, dan hal ini juga sangat mempengaruhi lamanya pengungkapan kasus. "Rasyid pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu meninggal, akibat laka lantas di Jalan Ahmad Yani Km 5," tutupnya.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwasanya berdasarkan pengakuan tersangka Abdul, pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2018 pada pukul 22.00 WIB atau sehari sebelum kejadian pembunuhan, dia bertemu dengan Rasyid di gudang rumah Rasyid.
Pertemuan ini untuk merencanakan pembunuhan terhadap Arnold Tambunan yang akan di rencanakan pada hari Sabtu 18 Agustus 2018 atau keesokan harinya. "Pada pertemuan tersebut tersangka Abdul dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 20 juta oleh tersangka Rasyid apabila berhasil membunuh korban," ujarnya.
Kemudian, pada hari Sabtu 18 Agustus tersebut, sekitar pukul 06.30 WIB Rasyid bertemu korban di Gang Menur, No 15 RT 05 RW 09 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
"Menurut tersangka Abdul, saat itu dia melihat tersangka Rasyid dan korban asu mulut, melihat ada keributan tersangka Abdul langsung
mengejar korban dengan membawa besi untuk di gunakan memukul korban," ujarnya.
Akibat pukulan besi tersebut, korban mengalami luka dilengan, dada dan kepala sehingga mengalami pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Melihat korbannya meninggal dunia, Rasyid menyuruh tersangka Abdul untuk membuka septic tank yang ada di dalam ruangan bengkel dimana jaraknya hanya 6 meter dari tempat kejadian.
"Kemudian, setelah septic tank terbuka korban dibungkus dengan plastik sambil tangan diikat dibagian belakang dan kaki juga diikat dan dimasukan ke dalam septic tank lalu ditutup dengan karpet plastik," ujarnya.
Kemudian, setelah memasukkan korban ke septic tank tersangka Rasyid membawa motor korban dan menyuruh tersangka Abdul untuk memindahkan motor tersebut menggunakan lorry ke Jalan RH Fisabililah Batu 8 yakni rumah korban yang tidak di tempati.
"Tersangka Abdul Pasal 340 dan atau pasal 338 junto pasal 55 dan atau pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara selama lamanya 15 tahun," pungkasnya.
Mayat korban dimasukkan oleh pelaku yang terdiri dari dua orang kedalam septic tank yang berada disebuah gudang dibengkel milik salah satu pelaku bernama Rasyid. Dimana pada saat melakukannya, Rasyid dibantu oleh tersangka lainnya yang bernama Abdul alias Dul pada tanggal 18 Agustus 2018 yang lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga yang didampingi Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol Djarot Wibowo dan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.
"Meski memerlukan waktu yang cukup lama, akhirnya Polresta Tanjungpinang dengan kegigihan dan keluletannya berhasil ungkap kasus pembunuhan yang gelap dan awalnya tidak ada petunjuk satupun," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Selasa (19/2/2019).
Diceritakannya bahwa kasus ini diawali dari adanya laporan orang hilang, pada Sabtu 18 Agustus 2018 yang lalu, dimana pada saat itu korban atas nama Arnold Tambunan purnawirawan TNI AL yang sempat pamit akan ke rumah korban yang beralamat Jalan RH Fisabililah Batu 8.
Kemudian diketahui sampai hari Minggu 19 Agustus 2018 yang lalu, korban belum kembali ke rumah. "Selanjutnya hari yang sama anak korban Marta Agustina mendatangi rumah di KM 08 yang juga rumah milik korban dan hanya menemukan sepeda motor Yamaha N Max warna putih," ujarnya.
Namun saat ditunggu hingga 2 hari korban juga tak pulang dan kemudian anak korban melaporkannya ke Polres Tanjung Pinang. "Saat itu, penyidik mencoba mengumpulkan keterangan dan saat itu kondisi kasusnya gelap sama sekali sehingga membutuhkan waktu cukup lama," sebutnya.
Kemudian, Polisi baru menemui titik terang setelah di temukannya CCTV di kawasan tersebut yang menunjukan Rasyid sedang membawa motor korban. Selain itu ada juga laporan pembuatan septic tank baru di rumah pelaku yang di curigai oleh Polisi.
"Berdasarkan petunjuk itu, pada Kamis (14/2/2019) kemarin, tim yang terdiri dari ahli dari Biddokes Polda Kepri, Polresta Tanjungpinang melakukan pembongkaran dan di temukan mayat Arnold Tambunan," ujarnya.
Kemudian, dari temuan ini dikembangkan lagi dan mendapat petunjuk bahwa Rasyid melakukan pembunuhan bersama karyawannya yakni Abdul. "Ada satu tersangka lain yakni Abdul yang mengaku bersama sama turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa Rasyid sebelum pengungkapan kasus tersebut sudah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, dan hal ini juga sangat mempengaruhi lamanya pengungkapan kasus. "Rasyid pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu meninggal, akibat laka lantas di Jalan Ahmad Yani Km 5," tutupnya.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwasanya berdasarkan pengakuan tersangka Abdul, pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2018 pada pukul 22.00 WIB atau sehari sebelum kejadian pembunuhan, dia bertemu dengan Rasyid di gudang rumah Rasyid.
Pertemuan ini untuk merencanakan pembunuhan terhadap Arnold Tambunan yang akan di rencanakan pada hari Sabtu 18 Agustus 2018 atau keesokan harinya. "Pada pertemuan tersebut tersangka Abdul dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 20 juta oleh tersangka Rasyid apabila berhasil membunuh korban," ujarnya.
Kemudian, pada hari Sabtu 18 Agustus tersebut, sekitar pukul 06.30 WIB Rasyid bertemu korban di Gang Menur, No 15 RT 05 RW 09 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
"Menurut tersangka Abdul, saat itu dia melihat tersangka Rasyid dan korban asu mulut, melihat ada keributan tersangka Abdul langsung
mengejar korban dengan membawa besi untuk di gunakan memukul korban," ujarnya.
Akibat pukulan besi tersebut, korban mengalami luka dilengan, dada dan kepala sehingga mengalami pendarahan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Melihat korbannya meninggal dunia, Rasyid menyuruh tersangka Abdul untuk membuka septic tank yang ada di dalam ruangan bengkel dimana jaraknya hanya 6 meter dari tempat kejadian.
"Kemudian, setelah septic tank terbuka korban dibungkus dengan plastik sambil tangan diikat dibagian belakang dan kaki juga diikat dan dimasukan ke dalam septic tank lalu ditutup dengan karpet plastik," ujarnya.
Kemudian, setelah memasukkan korban ke septic tank tersangka Rasyid membawa motor korban dan menyuruh tersangka Abdul untuk memindahkan motor tersebut menggunakan lorry ke Jalan RH Fisabililah Batu 8 yakni rumah korban yang tidak di tempati.
"Tersangka Abdul Pasal 340 dan atau pasal 338 junto pasal 55 dan atau pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara selama lamanya 15 tahun," pungkasnya.
(nag)