PRT Gasak Barang Milik Majikan Terekam CCTV

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:26 WIB
PRT Gasak Barang Milik Majikan Terekam CCTV
PRT Gasak Barang Milik Majikan Terekam CCTV
A A A
BAUBAU - Seorang pembantu rumah tangga dan temannya yang masih berstatus pelajar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas menggasak barang elektronik milik majikannya.

Kedua pelaku berinisial IM (23) seorang ibu rumah tangga dan FD (16) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Baubau, Sultra. (Baca Juga: Baru Kerja 2 Hari Pembantu Curi Uang dan Emas Majikan)

Dalam rekaman kamera pengawas di rumah korban yang berlokasi di Jalan Bataraguru, Kelurahan Nganganaumala, kedua pelaku terlihat santai mengambil laptop dan handpone dari salah satu kamar anak majikannya yang tidak terkunci. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung kabur lewat pintu depan saat peghuni rumah sedang terlelap.
PRT Gasak Barang Milik Majikan Terekam CCTV

Mendapat laporan dari korban, personel unit Reskrim Polsek Wolio bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. (Baca Juga: Maling Berambut Panjang Terekam CCTV Masjid Saat Curi Kotak Infaq)

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Wolio untuk menjalani pemeriksaan polisi. Sedangkan salah seorang saksi sempat menangis karena ketakutan saat polisi memintanya ikut ke mapolsek untuk dimintai keterangan.

Modus pencurian yang dilakukan pelaku tergolong baru di Kota Baubau. Salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga dengan mencari lowongan kerja melalui medsos. Setelah berhasil mendapat lowongan, pelaku yang baru seminggu bekerja langsung melakukan aksinya.
PRT Gasak Barang Milik Majikan Terekam CCTV

Hasil pemeriksaan polisi terhadap IM dan FD teridentifikasi sejumlah pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita dua unit handphone yang diduga hasil kejahatan. Polisi juga sedang mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Wolio dan dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Wolio AKP Bahtiar.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6809 seconds (0.1#10.140)