Bobol Kotak Amal Masjid di Pondok Gede, Warga Magelang Diringkus

Senin, 18 Februari 2019 - 14:03 WIB
Bobol Kotak Amal Masjid...
Bobol Kotak Amal Masjid di Pondok Gede, Warga Magelang Diringkus
A A A
BEKASI - Dua pria nekat mencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam, RT 6/13, Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Namun, aksi nekat kedua tersangka digagalkan oleh warga yang hendak menunaikan salat Ashar di masjid yang berada dipinggir jalan tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Askori Bin Sismadi (46), warga Desa Kramben RT 1/10, Kelurahan Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan satu tersangka lainnya Iful, (47), berhasil meloloskan diri dari kejaran warga yang geram dengan aksi keduanya.

”Satu pelaku masih buron, keberadaanya sedang kita cari karena aksinya tersebut sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari pada Senin (18/2/2019).

Menurutnya, pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis 14 Ferbruari pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat pelaku sedang beristirahat di Masjid Attin Taman Mini, dan didatangi tersangka Iful yang mengajak untuk pergi mencari kerja.

Saat diperjalanan tepatnya daerah Jatirahayu bensin sepeda motor tinggal sedikit. Dengan dalih tak memiliki uang, keduanya pun merencanakan mengambil kotak amal di Masjid Nurul Islam.

Sesampainya di masjid, tersangka Askori masuk untuk mencuri kotak amal itu.”Tersangka Iful berada di luar sambil mengamati keadaan sekitar teras masjid, dan Askori berusaha membongkar kotak amal,” katanya.

Namun, kata dia, kotak amal yang akan pelaku ambil, ternyata tidak dapat pelaku bawa karena menempel di meja. Kemudian pelaku mengambil obeng yang memang sudah ada di tas pelaku.

Ketika beraksi inilah, tiba-tiba ada warga memergoki. Alhasil, pelaku langsung ditangkap warga. Melihat rekanya diamankan, tersangka Iful kemudian melarikan diri dari kejaran warga.

Beruntungnya, ada anggota kepolisian yang melintas dan mengamankan tersangka ke Polsek Pondok Gede.”Satu tersangka kita amankan, satu lagi berhasil meloloskan diri,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah lingis kecil, obeng warga merah kuning, tas ransel warna hitam dan satu buah kotak amal. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan tahanan.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
13 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
23 menit yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
24 menit yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
51 menit yang lalu
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
2 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved