Pemkot Bekasi PHK 128 Pegawai Kontrak karena Malas Bekerja

Kamis, 14 Februari 2019 - 21:53 WIB
Pemkot Bekasi PHK 128...
Pemkot Bekasi PHK 128 Pegawai Kontrak karena Malas Bekerja
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa memutus kontrak ratusan pegawai kontrak di lingkungannya. Sebab, ratusan pegawai tersebut mayoritas diberhentikan karena indisipliner atau melanggar disiplin kerja.

Padahal, sebelum dipecat pemerintah sudah memberi peringatan terlebih dahulu.Kabid Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Meri Soniati mengatakan, pegawai kontrak yang diputus kerja sejak awal tahun ini sebanyak 128 pegawai.

”Bukan hanya indisipliner, ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon legislatif (caleg) di daerah,” kata Meri pada wartawan Kamis (14/12/2019). Menurutnya, pegawai kontrak yang diberhentikan itu dari kalangan tenaga kerja kontrak (TKK) dan guru tenaga kontrak (GKK).
Mereka juga berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagainya.

Saat ini, jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 mencapai 13.058 orang. Pada November 2018 lalu, Pemkot Bekasi memutus kontrak 33 pegawai secara sepihak karena melakukan indisipliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.

Pada Januari 2019 lalu, pemerintah kembali mengevaluasi dan menilai para pegawai kontrak di wilayah setempat. Hasilnya, 128 pegawai kontrak diputus kerjanya oleh pemerintah daerah. Apalagi, langkah tersebut mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No 42/2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Pemerintah Kota Bekasi.

Plt Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto menambahkan, pemutusan hubungan kerja mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing. Pemerintah, telah melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.”Kita sudah mengacu kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama empat hari tidak bekerja. Lalu surat peringatan kedua akan dilayangkan kembali bila pegawai bolos empat hari lagi. Terakhir, pemerintah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak bila tiga hari lagi atau dengan bolos total selama 12 hari.

Adapun jenis hukuman bila mengacu aturan itu adalah teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.”Surat pemberhentian secara sepihak diajukan oleh kepala OPD kepada Wali Kota melalui BKPPD dan tembusan kepada Inspektorat. Jadi jelas aturanya,” katanya.

Selain karena indisipliner, pemberhentian pegawai kontrak juga bisa terjadi karena beberapa alasan lain. Misalnya permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap melaksanakan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah capai batas usia pengabdian 58 tahun dan kondisi keuangan daerah.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
5 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
3 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
3 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
3 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved