Ketua PA 212 Hadiri Ceramah, Pemeriksaan di Mapolda Jateng Ditunda
A
A
A
SEMARANG - Pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif batal dilaksanakan esok hari, Rabu 13 Februari, di Mapolda Jateng. Alasannya Slamet Ma'arif berhalangan karena menghadiri suatu acara ceramah.
“Iya (ditunda pemeriksaannya). Ada surat permohonan pengalihan waktu pemeriksaan dari tersangka melalui pengacaranya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, kepada awak media, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa tersangka.
“Nanti penyidik akan menjadwalkan kembali dengan mengirimkan kembali surat panggilan, yang rencananya akan dipanggil Senin 18 Februari,” timpalnya.
Sesuai agenda awal, Slamet Ma'arif mestinya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng pada Rabu 13 Februari. Pemeriksaan terhadap pria yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut, akan dilakukan oleh jajaran penyidik dari Polresta Solo.
Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.
“Iya (ditunda pemeriksaannya). Ada surat permohonan pengalihan waktu pemeriksaan dari tersangka melalui pengacaranya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, kepada awak media, Selasa (12/2/2019).
Menurutnya, penyidik akan kembali melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa tersangka.
“Nanti penyidik akan menjadwalkan kembali dengan mengirimkan kembali surat panggilan, yang rencananya akan dipanggil Senin 18 Februari,” timpalnya.
Sesuai agenda awal, Slamet Ma'arif mestinya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng pada Rabu 13 Februari. Pemeriksaan terhadap pria yang juga menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga tersebut, akan dilakukan oleh jajaran penyidik dari Polresta Solo.
Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.
(sms)