Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper

Senin, 11 Februari 2019 - 23:02 WIB
Transaksi 5.000 Pil...
Transaksi 5.000 Pil Ekstasi Digagalkan di Depan Kantor Camat Batu Ceper
A A A
TANGERANG - Transaksi jual beli ekstasi sebanyak 5.000 butir senilai ratusan juta rupiah di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, berhasil digagalkan. Polisi meringkus pria berinisial FTH (46) yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap di Lapas Klas I Tangerang.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, penangkapan FTH dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba AKP Riyanto, pada Jumat 8 Februari 2019. Dari penyelidikan selama satu minggu, penyidik akhirnya mendapati ciri-ciri pelaku yang berada di Neglasari.

Selanjutnya petugas membuntuti dan ditangkap di depan Kantor Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang."Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh tersangka ditemukan tiga plastik bening berisi 5.000 butir pil ekstasi. FTH diduga kuat tengah menunggu calon pembeli di lokasi penangkapan," kata Karim kepada wartawan Senin (11/2/2019).

Karim mengungkapkan, saat ini, identitas pembeli sebanyak 5.000 pil ekstasi itu sudah dikantongi polisi, dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian. "FTH berencana akan menyebarkan barang haram tersebut di Jakarta dan Tangerang. Dari keterangan tersangka, ribuan pil ekstasi itu didapat dari napi Lapas Kelas I Tangerang berinisial AS," ungkapnya.

Menurut Karim, AS narapidana kasus narkotika adalah gembong narkoba jaringan internasional. AS bekerja sama dengan FTH yang berada di luar lapas, dengan menggunakan handphone.

Sementara itu, FTH mengaku, hanya kurir yang diutus oleh AS dari dalam Lapas Kelas I Tangerang."Saya hanya ditugasi mengantar ribuan ekstasi itu ke pembelinya.Setelah berhubungan lewat HP, kami janjian di depan kantor Kecamatan Batu Ceper. Baru sekali melakukan Pak. Belum dijanjiin dapatnya berapa, ini pertama," ucapnya.

Atas perbuatannya FTH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UUD RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pindana paling lama 20 tahun penjara atau maksimal pidana mati.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
11 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
41 menit yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved