Operasi Gaktib dan Yustisi, Kasus Penipuan Terbanyak Dilakukan Prajurit TNI
A
A
A
SEMARANG - Polisi Militer (POM) Kodam IV/Diponegoro menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi sepanjang tahun 2019. Operasi Gaktib dan Yustisi ini sebagai upaya meminimalisir pelanggaran-pelanggaran prajurit TNI di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Salidin mengungkapkan, selama operasi tersebut, pelanggaran prajurit di wilayah Kodam IV/Diponegoro mengalami penurunan pada setiap tahunnya.
“Jumlah perkara (Kara) yang dilakukan prajurit selama tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan 2017. Meskipun masih ada beberapa jenis pelanggaran mengalami kenaikan,'' ungkap Kolonel Cpm Salidin kepada wartawan usai upacara gelar operasi Gaktib dan Yustisi di Mapomdam IV/Diponegoro, Semarang, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebutkan, dari 30 jenis perkara prajurit TNI, hanya ada empat jenis pelanggaran saja yang meningkat. Di antaranya, penganiayaan dari 7 Kara menjadi 12, penipuan dari 9 menjadi 13 Kara, kecelakaan lalu lintas dari 6 menjadi 9 Kara, dan penyalahgunaan wewenang dari 2 menjadi 3 Kara.
''Operasi Gaktib dan Yustini ini dimaksudkan untuk memicu anggota TNI agar senantiasa memelihara sikap disiplinnya. Kami merupakan bagian dari TNI yang akan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran pada prajurit TNI,'' tandasnya.
Danpomdam membeberkan, untuk jenis pelanggaran yang mengalami penurunan cukup drastis yakni tindak pelanggaran lalu lintas dari 38 menjadi 18 Kara, pencurian dari 6 menjadi 1 Kara, dan illegal logging dari 4 Kara menjadi nihil. ''Indikasi penurunan karena ada peningkatan peran dasar dari atasan. Untuk memberikan kesadaran kepada prajuritnya,'' ujarnya.
Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Salidin mengungkapkan, selama operasi tersebut, pelanggaran prajurit di wilayah Kodam IV/Diponegoro mengalami penurunan pada setiap tahunnya.
“Jumlah perkara (Kara) yang dilakukan prajurit selama tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan 2017. Meskipun masih ada beberapa jenis pelanggaran mengalami kenaikan,'' ungkap Kolonel Cpm Salidin kepada wartawan usai upacara gelar operasi Gaktib dan Yustisi di Mapomdam IV/Diponegoro, Semarang, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebutkan, dari 30 jenis perkara prajurit TNI, hanya ada empat jenis pelanggaran saja yang meningkat. Di antaranya, penganiayaan dari 7 Kara menjadi 12, penipuan dari 9 menjadi 13 Kara, kecelakaan lalu lintas dari 6 menjadi 9 Kara, dan penyalahgunaan wewenang dari 2 menjadi 3 Kara.
''Operasi Gaktib dan Yustini ini dimaksudkan untuk memicu anggota TNI agar senantiasa memelihara sikap disiplinnya. Kami merupakan bagian dari TNI yang akan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran pada prajurit TNI,'' tandasnya.
Danpomdam membeberkan, untuk jenis pelanggaran yang mengalami penurunan cukup drastis yakni tindak pelanggaran lalu lintas dari 38 menjadi 18 Kara, pencurian dari 6 menjadi 1 Kara, dan illegal logging dari 4 Kara menjadi nihil. ''Indikasi penurunan karena ada peningkatan peran dasar dari atasan. Untuk memberikan kesadaran kepada prajuritnya,'' ujarnya.
(pur)