Ketua Persaudaraan Alumni 212 Diperiksa di Mapolresta Solo
A
A
A
SOLO - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan di Polresta solo terkait dugaan tindak pidana pemilu, Kamis (7/2/2019). Pemeriksaan sebagai tindaklanjut pelimpahan dari Bawaslu Solo. Saat datang sekitar pukul 10.30 WIB Slamet Maarif didampingi Tim Pembela Muslim (TPM).Tampak hadir juga tokoh Amien Rais. "Saya berharap pemeriksaan bisa cepat selesai,” kata ketua dewan penasehat TPM Mahendradatta di sela sela mendampingi Slamet Maarif di Mapolresta Solo, Kamis (7/2/2019).
Sementara Amien Rais menyatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan karena dirinya merupakan Ketua Penasihat PA 212. "Nanti dilihat dulu bagaimana (hasil pemeriksaan), Ini tolong ditulis, pak Jokowi anda ini bagaimana sih maunya?," ucap Amien Rais.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menyampaikan, sampai saat ini status Slamet Ma'arif masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya ditentukan setelah pemeriksaan. "Masih sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu dulu nanti setelah selesai pemeriksaan," katanya.
Slamet Ma'arif sendiri dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye.
Slamet Maarif sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu saat tabligh akbar di Kawasan Gladak Jalan Slamet Riyadi, Solo Januari lalu.
Sementara Amien Rais menyatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan karena dirinya merupakan Ketua Penasihat PA 212. "Nanti dilihat dulu bagaimana (hasil pemeriksaan), Ini tolong ditulis, pak Jokowi anda ini bagaimana sih maunya?," ucap Amien Rais.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli menyampaikan, sampai saat ini status Slamet Ma'arif masih sebagai saksi. Untuk selanjutnya ditentukan setelah pemeriksaan. "Masih sebagai saksi, dan proses ini sudah sampai penyidikan. Kami tunggu dulu nanti setelah selesai pemeriksaan," katanya.
Slamet Ma'arif sendiri dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim Kampanye.
Slamet Maarif sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu saat tabligh akbar di Kawasan Gladak Jalan Slamet Riyadi, Solo Januari lalu.
(sms)