BNN Amankan Penyelundupan 13 Kg Sabu dari Malaysia ke Riau
A
A
A
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Riau, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Negara Malaysia dalam jumlah banyak. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan di Riau.
Plt Kepala BNN Provinsi Riau AKBP Haldun menjelaskan, dalam kasus pengungakapan ini, pihaknya mengamankan sebanyak 13 Kg sabu dan 17.000 butir pil ekstasi. Pihaknya juga menangkap tiga tersangka. "Mereka jaringan Malaysia. Narkoba itu dibawa dari Perairan Bengkalis," kata AKBP Haldun Senin (4/2/2019).
Tiga tersangka yang ditangkap pihak BNN adalah Siswato alias Lisong Sieng (49). Pelaku ditangkap di halaman Hotel Grand Suka Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Kemudian tersangka kedua adalah Debby Rahmadhani warga Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ditangkap di Jalan Fajar Pekanbaru. "Selanjutnya kita amankan juga Firdaus yang masih berstatus mahasiswa, warga Banjarmasin," imbuhnya.
Penangkapan ketiga tersangka setelah pihak BNN menerima informasi kalau mereka membawa narkoba ke Pekanbaru. Setelah mendapat jejak ketiga pelaku yang berhasil membawa narkoba dari Selat Malaka ke Riau polisi melakukan penangkapan.
Sabu tersebut disimpan mereka dalam kemasan 10 kemasan. Sementara sabu di kemas sebanyak 17 bungkus. Narkoba bernilai puluhan miliar itu dimasukan dalam tas. "Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Plt Kepala BNN Provinsi Riau AKBP Haldun menjelaskan, dalam kasus pengungakapan ini, pihaknya mengamankan sebanyak 13 Kg sabu dan 17.000 butir pil ekstasi. Pihaknya juga menangkap tiga tersangka. "Mereka jaringan Malaysia. Narkoba itu dibawa dari Perairan Bengkalis," kata AKBP Haldun Senin (4/2/2019).
Tiga tersangka yang ditangkap pihak BNN adalah Siswato alias Lisong Sieng (49). Pelaku ditangkap di halaman Hotel Grand Suka Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Kemudian tersangka kedua adalah Debby Rahmadhani warga Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ditangkap di Jalan Fajar Pekanbaru. "Selanjutnya kita amankan juga Firdaus yang masih berstatus mahasiswa, warga Banjarmasin," imbuhnya.
Penangkapan ketiga tersangka setelah pihak BNN menerima informasi kalau mereka membawa narkoba ke Pekanbaru. Setelah mendapat jejak ketiga pelaku yang berhasil membawa narkoba dari Selat Malaka ke Riau polisi melakukan penangkapan.
Sabu tersebut disimpan mereka dalam kemasan 10 kemasan. Sementara sabu di kemas sebanyak 17 bungkus. Narkoba bernilai puluhan miliar itu dimasukan dalam tas. "Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.
(nag)