Berbekal Tampang Seram, Bapak Ajak dua Anaknya Rampok Pesepeda Motor

Minggu, 03 Februari 2019 - 10:29 WIB
Berbekal Tampang Seram,...
Berbekal Tampang Seram, Bapak Ajak dua Anaknya Rampok Pesepeda Motor
A A A
JAKARTA - Meski telah mendekam di penjara, tak membuat SA (43) kapok agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, SA malah mengajak serta kedua anaknya, RAA (26) dan EVS (23) merampok sepeda motor .

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan dalam menjalankan aksinya ketiga menyisir jalanan Jakarta Barat saat malam hari. Mereka menyesar pengguna motor yang berjalan sendirian. (Baca: Pencuri Motor Terlacak GPS, Biasa Beraksi di Daerah Tanah Abang )

Di lokasi, mereka kemudian berpura pura bila salah satu anggota keluarganya ditabrak oleh korban. Tampang seram dan mulut bau alkohol membuat korbanya ciut.

“Karena diancam dan ditakut takuti, akhirnya korban menyerahkan motornya,” lanjut Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (3/1/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus menuturkan terbongkarnya aksi ketiganya usai polisi melakukan penelusuran. Pelaku, SA, kemudian diamankan di kawasan Kebon Jeruk setelah rekaman CCTV dipelajari pelaku.
SA sendiri, kata Irwandhy merupakan pemain lama. Ia pernah mendekam di penjara dan baru bebas Juli 2018. Selama dipenjara ia mempelajari aksi pencurian sepeda motor termasuk menjual barang curiannya.

Kepada polisi, SA menunjukan keberadaanya. Tanpa pikir panjang, keduanya langsung diamankan di indekost di Kota Tangerang, Banten. Disana petugas mengamankan sejumlah motor hasil curian. "‎Motor hasil curian dibawa ke bengkel di Jakarta Utara untuk dijual," kata Irwandhy.

Selain menjual motor curiannya secara utuh, komplotan ini juga menjualnya secara pretelan. Mereka kemudian melepas sejumlah body motor, stang, hingga spare lainnya. Cari ini menyulitkan polisi membongkar kejahatan.

"Cara jualnya kalau enggak ada yang mau beli utuh, sama mereka dipretelin dulu onderdilnya," kata Irwandhy sembari mengatakan ada enam sepeda motor yang diamankan.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Residivis Curanmor Beraksi,...
Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved