Didemo Karyawan, PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Gaji

Jum'at, 01 Februari 2019 - 18:36 WIB
Didemo Karyawan, PT...
Didemo Karyawan, PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Gaji
A A A
JAKARTA - Unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) berbuntut panjang. Manajemen memutuskan menunda pembayaran gaji karyawan sampai waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penundaan gaji itu tercantum dalam holding statement yang ditandatangani Dirut PT Pos Indonesia Gilarsi W Setijono tertanggal 1 Februari 2019 dan bersifat rahasia. SINDOnews menerima surat tersebut dari SPPI, Jumat (1/2/2019).

Dalam surat itu, Dirut PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan demo yang dilakukan pada 28 Januari 2019 di Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Bandung merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan. Unjuk rasa juga dinilai tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama dengan SPPI.

"Akibat demo, direksi menerima berbagai pertanyaan dari para stakeholders atau pemangku kepentingan di Pos Indonesia yang berakibat pada memburuknya kredibilitas perusahaan," tulis Dirut PT Pos Indonesia dalam holding statementnya. (Baca juga: Karyawan PT Pos Indonesia Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya)

Masih dalam surat tersebut, dikatakan bahwa demo menyebabkan beberapa funding partner menunda pembiayaan program-program terkait operasional maupun rencana transformasi perusahaan.

"Dengan terjadinya demo, maka perusahaan terpaksa harus mengatur cash flow dan hal yang tidak dapat dihindari adalah penundaan gaji yang lazimnya dibayarkan setiap tanggal 1 sampai waktu yang belum dapat kami tetapkan sekarang," katanya.

Dalam menyikapi keadaan ini, Direksi berharap para para karyawan dapat bekerja sama untuk memulihkan kondisi kerja yang harmonis. Dan menghentikan tindakan ceroboh yang merugikan diri sendiri.

Sementara itu, Ketua SPPI Rhajaya Santosa menyatakan, munculnya hold statement tersebut menunjukkan bahwa direksi PT Pos Indonesia telah gagal mengelola perusahaan dengan baik, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah karyawan.

"Direksi Pos Indonesia telah melanggar ketentuan dalam PP No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Hak Azazi Manusia (HAM)," katanya.

Menurutnya, aksi damai yang digelar pada 28 Januari 2019 dilatarbelakangi adanya persoalan pelanggaran industrial, seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam aksinya pihak SPPI berupaya menemui direksi tapi tidak ada satu pun direksi yang ada di tempat. Padahal jika ada pihak yang menerima SPPI, aksi bisa dibatalkan.
(amm)
Berita Terkait
Pos IND: Lebih dari...
Pos IND: Lebih dari Sekadar Pengiriman, Ini tentang Menyampaikan Harapan
Film Kartu Pos Wini...
Film Kartu Pos Wini Merajut Kenangan Berkirim Surat di Kantor Pos
Pengiriman Paket Pos...
Pengiriman Paket Pos Meningkat Jelang Lebaran
Pos Indonesia Perkuat...
Pos Indonesia Perkuat Sinergi dengan Kementerian dan Lembaga
Tayang 6 April, Film...
Tayang 6 April, Film Kartu Pos Wini Jadi Upaya Pos Indonesia Rangkul Milenial dan Gugah Kesadaran pada Kanker
Pos Giro Cash PT Pos...
Pos Giro Cash PT Pos Indonesia Raih Prominent Awards
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
11 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
11 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
11 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
12 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved