Didemo Karyawan, PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Gaji

Jum'at, 01 Februari 2019 - 18:36 WIB
Didemo Karyawan, PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Gaji
Didemo Karyawan, PT Pos Indonesia Tunda Pembayaran Gaji
A A A
JAKARTA - Unjuk rasa yang dilakukan karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) berbuntut panjang. Manajemen memutuskan menunda pembayaran gaji karyawan sampai waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penundaan gaji itu tercantum dalam holding statement yang ditandatangani Dirut PT Pos Indonesia Gilarsi W Setijono tertanggal 1 Februari 2019 dan bersifat rahasia. SINDOnews menerima surat tersebut dari SPPI, Jumat (1/2/2019).

Dalam surat itu, Dirut PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan demo yang dilakukan pada 28 Januari 2019 di Kantor Pusat PT Pos Indonesia di Bandung merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan. Unjuk rasa juga dinilai tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama dengan SPPI.

"Akibat demo, direksi menerima berbagai pertanyaan dari para stakeholders atau pemangku kepentingan di Pos Indonesia yang berakibat pada memburuknya kredibilitas perusahaan," tulis Dirut PT Pos Indonesia dalam holding statementnya. (Baca juga: Karyawan PT Pos Indonesia Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutannya)

Masih dalam surat tersebut, dikatakan bahwa demo menyebabkan beberapa funding partner menunda pembiayaan program-program terkait operasional maupun rencana transformasi perusahaan.

"Dengan terjadinya demo, maka perusahaan terpaksa harus mengatur cash flow dan hal yang tidak dapat dihindari adalah penundaan gaji yang lazimnya dibayarkan setiap tanggal 1 sampai waktu yang belum dapat kami tetapkan sekarang," katanya.

Dalam menyikapi keadaan ini, Direksi berharap para para karyawan dapat bekerja sama untuk memulihkan kondisi kerja yang harmonis. Dan menghentikan tindakan ceroboh yang merugikan diri sendiri.

Sementara itu, Ketua SPPI Rhajaya Santosa menyatakan, munculnya hold statement tersebut menunjukkan bahwa direksi PT Pos Indonesia telah gagal mengelola perusahaan dengan baik, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar upah karyawan.

"Direksi Pos Indonesia telah melanggar ketentuan dalam PP No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Hak Azazi Manusia (HAM)," katanya.

Menurutnya, aksi damai yang digelar pada 28 Januari 2019 dilatarbelakangi adanya persoalan pelanggaran industrial, seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam aksinya pihak SPPI berupaya menemui direksi tapi tidak ada satu pun direksi yang ada di tempat. Padahal jika ada pihak yang menerima SPPI, aksi bisa dibatalkan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8615 seconds (0.1#10.140)