Tewas Mengenaskan Caleg NasDem Dihabisi dengan Samurai
A
A
A
WAKATOBI - Jafaruddin (36) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Wakatobi asal Partai NasDem tewas dibunuh. Korban dihabisi dengan cara sadis menggunakan samurai dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya pada Senin 28 Januari 2019 lalu.
Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku diketahui bernama Murlidin alias Sangkidi (34) saat peristiwa tragis itu korban bersama temannya menggunakan motor menuju ke arah Kelurahan Langge, Kecamatan Kaledupa. Sedangkan pelaku yang menggunakan mobil pikap (bak terbuka) bersama temannya menuju ke arah Desa Balasuna Selatan.
“Setelah mereka berpapasan pelaku langsung memutar mobilnya lalu mengejar dan menabrak korban dari belakang menggunakan mobil. Setelah ditabrak, korban langsung dihabisi namun teman korban langsung lari menyelamatkan diri,” ungkap Kapolres, Selasa (29/1/2019).
AKBP Didik Erfianto menjelaskan, dari hasil visum korban mengalami delapan luka diantaranya tangan kanan putus, kepala depan rusak, telinga kiri dan kanan serta luka tusuk di perut. Akibat luka tersebut korban langsung meninggal di tempat
“Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kaledupa dengan barang bukti yang diamankan berupa sebilai samurai, pakaian korban dan hasil visum,” kata Kapolres.
AKBP Didik Erfianto menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara.
Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku diketahui bernama Murlidin alias Sangkidi (34) saat peristiwa tragis itu korban bersama temannya menggunakan motor menuju ke arah Kelurahan Langge, Kecamatan Kaledupa. Sedangkan pelaku yang menggunakan mobil pikap (bak terbuka) bersama temannya menuju ke arah Desa Balasuna Selatan.
“Setelah mereka berpapasan pelaku langsung memutar mobilnya lalu mengejar dan menabrak korban dari belakang menggunakan mobil. Setelah ditabrak, korban langsung dihabisi namun teman korban langsung lari menyelamatkan diri,” ungkap Kapolres, Selasa (29/1/2019).
AKBP Didik Erfianto menjelaskan, dari hasil visum korban mengalami delapan luka diantaranya tangan kanan putus, kepala depan rusak, telinga kiri dan kanan serta luka tusuk di perut. Akibat luka tersebut korban langsung meninggal di tempat
“Usai melakukan pembunuhan pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kaledupa dengan barang bukti yang diamankan berupa sebilai samurai, pakaian korban dan hasil visum,” kata Kapolres.
AKBP Didik Erfianto menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu selama 20 tahun penjara.
(sms)