Mirip Kasus Vanessa, Pelaku Prostitusi Online di Magelang Masih Saksi

Selasa, 29 Januari 2019 - 01:10 WIB
Mirip Kasus Vanessa,...
Mirip Kasus Vanessa, Pelaku Prostitusi Online di Magelang Masih Saksi
A A A
MAGELANG - Polisi menetapkan muncikari prostitusi online yang diungkap di Magelang, Jawa Tengah , sebagai tersangka. Adapun pelaku prostitusi online, AMV (25), masih berstatus sebagai saksi korban.

"Kita masih memeriksa AMV sebagai saksi korban. Untuk mucikari Mba Ve, kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Senin (28/1/2019).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kondom yang sudah terpakai, secarik kertas ATM, 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu, serta satu unit handphone. Polisi masih mendalami sekaligus mengembangkan kasus ini.

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," tukas dia. (Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Tarif Jutaan Rupiah)

Diketahui, kasus ini mirip dengan kasus prostitusi artis yang melibatkan artis Vanessa Angel yang sudah berstatus tersangka. Modus yang digunakan yakni dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelanggan.

Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penangkapan AMV. Gadis manis itu diketahui baru saja selesai melayani seorang pria di sebuah hotel di kawasan Mertoyudan. (Baca juga: Datangi Polda Metro, Cathy Sharon Laporkan Pengedit Foto Seksi Dirinya)

Kepada polisi, AMV mengaku sebagai anak buah UM alias Mbak Ve (32), warga Tidar Magelang. Tarif yang dipatok dalam prostitusi online itu hingga jutaan rupiah untuk sekali kencan.

"Pelanggan, dalam hal ini lelaki, meminta UM untuk dicarikan perempuan yang mau diajak hubungan intim. Kemudian, UM yang punya teman langsung menghubungi AMV untuk melayani pelanggan tersebut," ujar Yudianto.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8328 seconds (0.1#10.140)