Polri Diminta Tindak Tegas PT Babarina Putra Sulung

Sabtu, 26 Januari 2019 - 16:13 WIB
Polri Diminta Tindak...
Polri Diminta Tindak Tegas PT Babarina Putra Sulung
A A A
KOLAKA - Kepala Biro Layanan Informasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ESDM Agung Purwanto menegaskan Polri seharusnya menindak tegas PT Babarina Putra Sulung di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Yang memberikan izin daerah dan gubernur kan sudah mencabut izin PT Babarina. Seharusnya aparat sudah menindaknya atau sudah di-policeline," kata Agung."Itu sudah masuk illegal mining," tegasnya.

Kementerian ESDM selama ini hanya menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka ini menyidik kemungkinan keterlibatan ASN di daerah terkait keterlibatan dalam pemberian izin dan 'pembinaan' pemilik izin tambang."Kalau perusahaan ilegal apa yang harus dibina," ucapnya.

Permasalahan pertambangan di daerah, kata Agung, memang sangat kompleks. Permasalahan pertambangan ilegal dan juga perusahaan tambang yang tidak memenuhi keharusan clean and clear (CnC) juga sangat banyak.

"Perusahaan non clean and clear harus dicabut izinnya. Kami sudah melaporkan daftar perusahaan-perusahaanya ke KPK," ujarnya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM pada Rabu (23/1/2019).

Mereka menuntut Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, menuding PT Babarina Putra Sulung melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.

“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT Babarina Putra Sulung atas kejahatan pingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” ujarnya.

Forsemesta Sultra juga melaporkan persoalan PT Babarina Putra Sulung ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan aktivitas penambangan ilegal. Laporan juga diarahkan ke KPK RI untuk dugaan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung.

PT Babarina Putra Sulung izinnya dicabut gubernur Sultra karena tidak melakukan penambangan nikel. Sementara IUP yang dikantongi hanya menambang batu. PT Babarina Putra Sulung juga dituding melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
(vhs)
Berita Terkait
Tambang Batubara Marangkayu...
Tambang Batubara Marangkayu Raih Dukungan Kelompok Tani Kukar
Bareskrim Periksa Ismail...
Bareskrim Periksa Ismail Bolong terkait Kasus Tambang Ilegal Hari Ini
Harga Batu Bara Sepekan...
Harga Batu Bara Sepekan Anjlok karena Permintaan Masih Lesu
Tolak Tambang Batu Bara,...
Tolak Tambang Batu Bara, Warga Suku Anak Dalam di Tebo Siap Lawan
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Trimata Benua dan Pertamina...
Trimata Benua dan Pertamina EP Jalin Kerjasama Pemanfaatan Lahan di Banyuasin
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved