Rp370 Juta untuk Kelurahan Muba, Sekda Minta Kuatkan Berdayakan Rakyat

Sabtu, 26 Januari 2019 - 10:09 WIB
Rp370 Juta untuk Kelurahan...
Rp370 Juta untuk Kelurahan Muba, Sekda Minta Kuatkan Berdayakan Rakyat
A A A
SEKAYU - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 129/2018 Tentang Rincian APBN TA 2019, di mana beberapa dana bagi hasil dan transfer yang belum dimasukkan/dianggarkan dalam Perda APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019 harus segera dilaksanakan sebelum Perubahan APBD TA 2019.

"Kebijakan-kebijakan pusat yang harus dilaksanakan daerah di tahun berjalan solusinya adalah dengan Revisi Perbup yang nantinya akan dimasukkan di APBD-P. Contohnya hari ini, walaupun telah disetujui oleh gubernur dan dalam bentuk DPA kita bisa melakukan perubahan," ujar Sekretaris Daerah Muba Apriyadi saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Penyusunan Perubahan Peraturan Bupati No 118 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (25/01/2019).

Dalam rapat tersebut dibahas Dana Alokasi Umum (Dana Kelurahan), Dana Alokasi Khusus serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (Dana Intensif Daerah dan Dana Desa).

Sekda menekankan, dana kelurahan hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat. "Saya minta percepat proses musyawarah pembangunan kelurahan dan pada Pos Pemberdayaan Masyarakat, porsinya disesuaikan dan sasarannya fokuskan pada penanggulangan kemiskinan", pintanya

Sementara itu Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto SE MM menjelaskan perubahan Peraturan Bupati No 118 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 ini atas dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Rincian APBN TA 2019, Permendagri nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.

Dia menjelaskan, untuk masing-masing 13 Kelurahan 6 wilayah kecamatan dalam wilayah Musi Banyuasin mendapatkan Rp370 juta per kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba Richard Cahyadi menambahkan, dalam dana kelurahan tersebut hanya ada 2 porsi pembangunan sarpras sekitar 60% dan 40% pemberdayaan masyarakat sehingga dapat membantu pengurangan angka kemiskinan di setiap kelurahan dan sudah harus tertuang dalam RKA kecamatan tahun 2019.
(akn)
Berita Terkait
Musi Banyuasin Tetap...
Musi Banyuasin Tetap Maksimalkan Pencegahan COVID-19
HD Siap Gelontorkan...
HD Siap Gelontorkan 10 M Dukung BSRS Banyuasin
Gugus Pulau Sungai Banyuasin...
Gugus Pulau Sungai Banyuasin Bakal Jadi Destinasi Wisata Andalan
Jalani Isolasi 10 Hari,...
Jalani Isolasi 10 Hari, PDP 51 Berusia 75 Asal Muba Meninggal Dunia
BNPB Pusat Brigjen TNI...
BNPB Pusat Brigjen TNI Antoni Simamora Apresiasi Gugus Tugas Muba
Persiapan KUA PPAS TA...
Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
2 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
3 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved