SiCantik Cloud, Pelayanan Perijinan Online dan Cepat, DPM-PTSP Muba
A
A
A
SEKAYU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berusaha mengembangkan pelayanan perizinan online atau dalam jaringan (daring) yang cepat dan memudahkan masyarakat. Setelah berhasil mendapatkan penghargaan top 90 pelayanan publik terbaik di Indonesia untuk penerapan inovasi pelayanan Siap Antar dan Jemput Izin (SAJI), DPM-PTSP terus melakukan terobosan dan memperkuat pelayanan.
Kali ini, DPM-PTSP menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan sistem aplikasi berbantuan pelayanan (OSS BKPM RI digabung SiCANTIK cloud Kemenkominfo RI) di Kantor DPM-PTSP Muba, Rabu (23/1/2019).
"Bimtek ini digelar untuk menuju pelayanan Muba cepat dan tepat berbasis pelayanan Prima dan Saji," ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Melalui Plt. Kepala DPM-PTSP, Erdian Syahri.
Erdian menjelaskan, aplikasi siCantik Cloud berdasarkan Permendagri 138/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Melalui aplikasi siCantik akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.
Dengan penerapan Aplikasi SiCantik ini akan memudahkan masyakat dan pengurusan perijinan di Musi Banyuasin Sesuai Arahan Bapak Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Bahwa Pelayanan perijinan wajib dilakukan Sesuai SOP dan Masyarakat mudah cepat dan akuntable dalam setiap proses perijinan yang mereka inginkan juga harus tepat waktu dan transparan.
"Aplikasi SiCantik ini dapat mengubah pola pikir masyarakat, bahwa pengurusan izin saat ini sangat mudah dilakukan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, pemohon izin mendapatkan transparansi proses pengurusan izin, karena dapat melacak sejauh mana proses berlangsung," beber dia.
Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, menambahkan, dengan adanya aplikasi siCantik Cloud, pihaknya menutup aplikasi Simpadu yang selama ini digunakan DPMPTSP Muba.
"Ya, aplikasi Simpadu kita tutup dan beralih ke siCantik Cloud. Daerah diwajibkan pakai aplikasi ini dan tidak boleh membuka aplikasi sendiri. Ini untuk peseragaman persyaratan dan prosesnya sama," jelas dia. Penerapan aplikasi dapat dilakukan paling lambat awal Februari.
"Setelah Bimtek ini, dapat langsung diterapkan. Namun implementasi secara penuh baru awal Februari. Di aplikasi siCantik Cloud ini ada 53 izin dan 14 non izin dapat diurus. Ini dapat mendongkrak jenis izin dan mendongkrak terbitnya izin," tambah Yunita.
Terdapat 16 cakupan perizinan daring yang mulai diterapkan oleh Pemkab Muba melalui DPM-PTSP, di antaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik, Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Industri (IUI).
Kali ini, DPM-PTSP menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengembangan sistem aplikasi berbantuan pelayanan (OSS BKPM RI digabung SiCANTIK cloud Kemenkominfo RI) di Kantor DPM-PTSP Muba, Rabu (23/1/2019).
"Bimtek ini digelar untuk menuju pelayanan Muba cepat dan tepat berbasis pelayanan Prima dan Saji," ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Melalui Plt. Kepala DPM-PTSP, Erdian Syahri.
Erdian menjelaskan, aplikasi siCantik Cloud berdasarkan Permendagri 138/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Melalui aplikasi siCantik akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.
Dengan penerapan Aplikasi SiCantik ini akan memudahkan masyakat dan pengurusan perijinan di Musi Banyuasin Sesuai Arahan Bapak Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Bahwa Pelayanan perijinan wajib dilakukan Sesuai SOP dan Masyarakat mudah cepat dan akuntable dalam setiap proses perijinan yang mereka inginkan juga harus tepat waktu dan transparan.
"Aplikasi SiCantik ini dapat mengubah pola pikir masyarakat, bahwa pengurusan izin saat ini sangat mudah dilakukan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, pemohon izin mendapatkan transparansi proses pengurusan izin, karena dapat melacak sejauh mana proses berlangsung," beber dia.
Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Muba, Yunita Indriaty, menambahkan, dengan adanya aplikasi siCantik Cloud, pihaknya menutup aplikasi Simpadu yang selama ini digunakan DPMPTSP Muba.
"Ya, aplikasi Simpadu kita tutup dan beralih ke siCantik Cloud. Daerah diwajibkan pakai aplikasi ini dan tidak boleh membuka aplikasi sendiri. Ini untuk peseragaman persyaratan dan prosesnya sama," jelas dia. Penerapan aplikasi dapat dilakukan paling lambat awal Februari.
"Setelah Bimtek ini, dapat langsung diterapkan. Namun implementasi secara penuh baru awal Februari. Di aplikasi siCantik Cloud ini ada 53 izin dan 14 non izin dapat diurus. Ini dapat mendongkrak jenis izin dan mendongkrak terbitnya izin," tambah Yunita.
Terdapat 16 cakupan perizinan daring yang mulai diterapkan oleh Pemkab Muba melalui DPM-PTSP, di antaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik, Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Industri (IUI).
(akn)