Mutasi Langgar Hukum, Bupati Alor Dilapor ke KASN dan Bawaslu

Rabu, 23 Januari 2019 - 07:44 WIB
Mutasi Langgar Hukum,...
Mutasi Langgar Hukum, Bupati Alor Dilapor ke KASN dan Bawaslu
A A A
ALOR - Bupati Kabupaten Alor,Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dilaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Alor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

Bupati Alor dilaporkan berkaitan dengan kebijakan mutasi 1.381 ASN sejak 2017 hingga 2018. Mutasi tersebut dinilai cacat hukum dan sangat mendzolomi para ASN.

Dalam siaran pers yang diterima di Rabu (23/1/2019) dari kuasa hukum pelapor, Heriyanto menyebutkan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dan atau adanya upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi pemecatan dan nonjob terhadap para ASN tidak didasarkan pada ketetapan UU Nomor 5 Tahun 2014."Terutama Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit," urainya
Kepada Bawaslu Heriyanto juga meminta sebaiknya bupati membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan bupati petahana Amon Djobo dan wakil bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Sebab, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan pilkada.

"Dari kajian kami, disini sangat jelas ada pelanggaran administrasi dari petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan bupati petahana Alor Amon," terangnya.

Dikatakan, pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU Pemilu No 10 Tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan pilkada.

"Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada pilkada, jelasnya.

Selama enam bulan sebelum digelarnya pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, me-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 ASN di daerah itu. "Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," imbuhnya.

Atas serangkaian pelanggaran ini kata Heriyanto, Bawaslu dituntut untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.

"Kami meminta Bawaslu agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada," tandasnya.

Diketahui ratusan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor dinonjobkan dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran.Selain itu, beberapa ASN yang dipindahkan juga tanpa alasan tanpa alasan yang jelas hanya sekedar untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat tugas yang berjauhan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)