Guru Les Privat Cabuli 34 Murid Laki-Laki di Bandung

Senin, 21 Januari 2019 - 21:54 WIB
Guru Les Privat Cabuli...
Guru Les Privat Cabuli 34 Murid Laki-Laki di Bandung
A A A
BANDUNG - Perbuatan seorang guru privat berinisial DRP benar-benar bejat. Lelaki ini tega mencabuli 34 murid laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mandala II Nomor 52 RT 11/02, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, perbuatan cabul tersangka DRP terungkap setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari salah satu orang tua korban, DS. Jumlah anak yang menjadi korban kebiadaban DRP, kata Irman, antara lain CB, MR, DE, MSA, MA, FP, MZ, SRA, SK, SO, SL, FA, CHM, JTH, TN, CSN, GH dan FAL siswa SD. Kemudian korban siswa SMP, yakni CMY, RF, SRS, N, MA, SN, Y, WMG, AR, DRI, DM, AFR, FH, AGF, AC.

"Anggota Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku DRP," kata Irman didampingi Kasat Reskrim AKBP M Rifai dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka DRP maupun para korban, ujar Irman, modus operandi tersangka mencium dan mengelus alat vital korban. Kemudian, pelaku DRP menyuruh para korban menonton film porno yang diputar di laptop tersangka. Bahkan pelaku membiarkan para korban bermasturbasi.

"Tersangka pun pernah melakukan masturbasi dengan alat vital tersangka disatukan dengan alat vital korban. DRP juga pernah menyodomi enam korban. Sisanya tindakan cabul biasa. Total semua korban ada 34 anak. Setelah melakukan perbuatan cabul itu, para korban diberi uang oleh tersangka DRP," ujar Irman.

Akibat perbuatannya, ungkap Irman, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 30 juncto 76 E UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka DRP terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Irman.
(wib)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Polisi Ciduk Kakek Pencabul...
Polisi Ciduk Kakek Pencabul Bocah di Pademangan, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa
Anggota Dewan Ini Prihatin...
Anggota Dewan Ini Prihatin Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved