Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Pasuruan
A
A
A
SURABAYA - Polres Pasuruan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga membunuh Sya'roni (58), warga Kecamatan Rembang, Pasuruan dan Imam Sya'roni (70) warga Kecamatan Kraton, Pasuruan.
Mereka adalah M Dhofir (59), Nanik Purwanti (30) istri Dhofir dan Zainuddin bin Nasihin (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.
“Dua korban (Sya'roni dan Imam Sya'roni) dibunuh pelaku karena dendam. Pelaku (Dhofir/otak pembunuhan) dendam karena pernah menderita sakit yang diduga karena disantet oleh korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (20/1/2019).
Mayat kedua korban ditemukan pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Keduanya didapati sudah dalam keadaan terikat dan terbakar di depan rumah korban.
Diduga, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya ditemukan oleh saksi, Nurul Huda. Huda mendapati dua korban berada di pelataran depan rumahnya dalam keadaan terikat tangan dan kaki.
Tubuh korban juga dalam terbakar. Saat itu, Huda bersama warga sempat menyiramkan air pada kedua korban untuk memadamkan api. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonorejo, Pasuruan.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, dugaan polisi mengarah pada tiga tersangka. “Tak lama setelah itu, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka,” tandas Barung.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk milik korban Sya'roni, satu unit sepeda motor milik tersangka Dhofir, satu unit sepeda motor milik Zainuddin, tali tampar dan ban sepeda, botol air mineral dan sisa minuman teh, pecahan botol kaca dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Mereka adalah M Dhofir (59), Nanik Purwanti (30) istri Dhofir dan Zainuddin bin Nasihin (30). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.
“Dua korban (Sya'roni dan Imam Sya'roni) dibunuh pelaku karena dendam. Pelaku (Dhofir/otak pembunuhan) dendam karena pernah menderita sakit yang diduga karena disantet oleh korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (20/1/2019).
Mayat kedua korban ditemukan pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Jati Gunting, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Keduanya didapati sudah dalam keadaan terikat dan terbakar di depan rumah korban.
Diduga, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya ditemukan oleh saksi, Nurul Huda. Huda mendapati dua korban berada di pelataran depan rumahnya dalam keadaan terikat tangan dan kaki.
Tubuh korban juga dalam terbakar. Saat itu, Huda bersama warga sempat menyiramkan air pada kedua korban untuk memadamkan api. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonorejo, Pasuruan.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, dugaan polisi mengarah pada tiga tersangka. “Tak lama setelah itu, kami berhasil mengamankan ketiga tersangka,” tandas Barung.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk milik korban Sya'roni, satu unit sepeda motor milik tersangka Dhofir, satu unit sepeda motor milik Zainuddin, tali tampar dan ban sepeda, botol air mineral dan sisa minuman teh, pecahan botol kaca dan tujuh unit handphone berbagai merek.
(kri)