Terlibat Kepengurusan Parpol, DKPP Beri Sanksi Komisioner KPUD Tangsel

Sabtu, 19 Januari 2019 - 11:19 WIB
Terlibat Kepengurusan...
Terlibat Kepengurusan Parpol, DKPP Beri Sanksi Komisioner KPUD Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang pimpinan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner bernama Ajat Sudrajat itu dinyatakan terbukti terlibat dalam kepengurusan Partai politik (Parpol).

Keputusan itu dikeluarkan setelah DKPP menjalani persidangan atas laporan masyarakat terhadap Ajat Sudrajat beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terungkap fakta dari pengadu maupun jawaban pihak teradu, serta sejumlah bukti dokumen dari kedua belah pihak.

Surat Putusan DKPP itu bernomor registrasi 251/DKPP-PKE-VII/2018. Disebutkan didalamnya, DKPP telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang perkara pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP lantas memutuskan 4 poin tentang hasil persidangan itu, yakni ;

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sangsi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP, yakni Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.

Sementara menanggapi Putusan DKPP itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan, jika KPUD Banten harus segera menjalankan Putusan dengan mengeluarkan surat peringatan keras sebagaimana tertera dalam Putusan DKPP.

"Berartikan nanti mekanismenya, KPU Provinsi itu mengeluarkan surat peringatan keras yang ditujukan kepada yang bersangkutan. Kita harus memastikan bahwa surat itu harus dikeluarkan," terangnya kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Dilanjutkan Didih, Putusan itu bisa berupa surat peringatan dengan jenjang tertentu, yakni peringatan tertulis, peringatan keras, peringatan keras terakhir, lalu pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Namun selama masih dalam proses berjalan, pihak teradu tetap menjalankan tugasnya sebagai Komisioner KPU Kota Tangsel.

"Teradu tetap sebagai anggota KPU Tangsel, tapi diberi peringatan atas Putusan itu. Kita awasi, surat peringatan itu harus dikeluarkan oleh KPU Banten dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Karena jika tidak dijalankan maka KPU Banten yang kena, bisa kita laporkan lagi ke DKPP, pelanggaran etik," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Jokowi Puji KPU Sukses...
Jokowi Puji KPU Sukses Selenggarakan Pilpres dan Pileg 2024
Pemilihan Anggota DPD...
Pemilihan Anggota DPD Sebaiknya Dipisahkan dari Pilpres dan Pileg
Anas Urbaningrum Usulkan...
Anas Urbaningrum Usulkan Pilpres dan Pileg 2029 Digelar Terpisah
Hari Ini KPU Umumkan...
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pileg dan Pilpres 2024
Ini Ruginya Kalau Pilpres,...
Ini Ruginya Kalau Pilpres, Pileg, dan Pilkada Digelar Serentak
Mardiono dan Ganjar...
Mardiono dan Ganjar Sepakat Bersama Menangkan Pilpres serta Pileg
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved