Perusahaan di Pangandaran Belum Seluruhnya Terapkan UMK

Kamis, 17 Januari 2019 - 16:12 WIB
Perusahaan di Pangandaran...
Perusahaan di Pangandaran Belum Seluruhnya Terapkan UMK
A A A
PANGANDARAN - Perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Tranmigrasi Kabupaten Pangandaran belum seluruhnya terapkan UMK.

Kepala Seksi Tenaga Kerja Suparman mengatakan, UMK Pangandaran tahun 2019 Rp1.714.673. "Jumlah perusahaan yang tercatat di Pangandaran ada 268 perusahaan," kata Suparman.

Dari 268 perusahaan terbagi menjadi 3 kategori diantaranya, perusahaan besar 3, perusahaan menengah 52, perusahaan kecil 213. "Dari 268 perusahaan tersebut tercatat ada 4.644 karyawan," tambahnya.

Menindaklanjuti banyaknya perusahaan yang belum menerapkan upah UMK, Suparman mengaku bakal melakukan pembinaan ke perusahaan. "Tugas kami diantaranya melakukan pembinaan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan," paparnya.

Suparman mengaku, meski banyak perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMK, hingga kini belum menerima laporan pengaduan dari pihak buruh. "Jika ada karyawan atau buruh yang merasa keberatan terhadap upah yang diberikan perusahaan, bisa melakukan komunikasi dengan kami," jelasnya.

Suparman menerangkan, setelah pengaduan disampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi perusahaan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)