Polda Sumut Selidiki Penyebab Longsor Sibaganding

Kamis, 17 Januari 2019 - 11:28 WIB
Polda Sumut Selidiki...
Polda Sumut Selidiki Penyebab Longsor Sibaganding
A A A
SIMALUNGUN - Longsor yang terus menerus terjadi di dekat kawasan hutan Sibaganding, Kecamatan Girang Sipangan Bolon diduga kuat karena adanya pengalihan fungsi hutan menjadi kawasan pertanian dan permukiman di sekitar perbukitan Bangun Dolok.

Informasi yang diperoleh, Kamis (17/1/2109), sudah puluhan alas hak pemanfaatan tanah seperti surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah kecamatan Girang Sipanganbolon pada tahun 2018 lalu.

Akibat adanya alas hak pemanfaatan tersebut, kawasan hutan di bukit Bangun Dolok dijadikan pengalihan fungsi menjadi kawasan pertanian dan permukiman, dengan menebangi pohon yang selama ini berfungsi sebagai pengikat tanah dan mengurangi laju air di atas permukaan tanah sehingga tidak terjadi longsor.

Sekretaris camat Girang Sipanganbolon Feri Doni Sinaga yang dikonfirmasi terkait adanya SKT yang diterbitkan dalam kawasan hutan di Bangun Dolok, Sibaganding mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu terkait penerbitan SKT di kawasan perbukitan Bangun Dolok, karena baru saya jadi Sekcam," sebut Doni.

Pemerhati lingkungan dari Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Saor Parulian membenarkan jika pengalihan fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian dan permukiman jadi salah satu penyebab longsor akibat penebangan pohon.

"Sudah tentu pohon di atas areal yang akan dijadikan lahan pertanian atau pemukiman ditebang, sehingga tidak ada lagi pengingat tanah atau penopangnya yang menjadi salah satu penyebab longsor," ujar Saor.

Sebelumnya pihak Polda Sumatera Utara, Rabu (16/1/2109) sudah turun ke perbukitan Bangun Dolok, untuk mengusut ada tidaknya penebangan hutan yang menjadi penyebab terjadinya longsor sejak Desember 2108 lalu hingga Januari 2019 ini.

Saat meninjau kawasan Sibaganding Kepala Subdit Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih mengatakan kehadiran pihaknya di kawasan perbukitan Bangun Dolok merupakan instruksi Kapolda Sumut untuk memastikan adanya tidaknya penebangan kawasan hutan yang menjadi penyebab longsor di jembatan Siduadua yang sudah berulang kali terjadi. "Jika memang ada indikasi penebangan liar pelakunya akan dikenai pidana," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)