Diduga Curang, 1 SPBU di Kota Medan Disegel Kemendag

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:58 WIB
Diduga Curang, 1 SPBU...
Diduga Curang, 1 SPBU di Kota Medan Disegel Kemendag
A A A
MEDAN - Diduga melakukan kecurangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan menyegel salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 14201138 di Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam Simpang Jalan Sunggal, Medan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan adanya indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Padahal, berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan PT Pertamina. Setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
Diduga Curang, 1 SPBU di Kota Medan Disegel Kemendag

"Kita temukan adanya dugaan takaran ukuran yang melebihi batas normal yang telah ditentukan dalam aturan. Pada peralatannya juga ditemukan, yang mestinya tersegel, ini tidak tersegel oleh unit kami. Temuannya lebih dari batas normal dari yang telah ditentukan. Batas normal yang diberlakukan itu 100 ml, ini melebihi sampai 135 ml," terang Dirjen di lokasi SPBU, Selasa (15/1/2019).

Petugas pengawas Kemendag menyegel satu unit dispenser yang terdiri dari enam nozzle agar peralatan tersebut untuk sementara tidak dapat dioperasikan sampai proses hukum selesai.

Dalam sidak itu, lanjut Veri, 1 dari 2 SPBU yang disasar terpaksa disegel petugas karena mengoperasikan 6 unit pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.

"Seharusnya jika angka kesalahannya lebih dari 0,5%, pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum penyegelan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan sidak di dua SPBU yang dicurigai pada Senin, 14 Januari 2019.
(rhs)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5583 seconds (0.1#10.24)