Komplotan Begal Jabrik Digulung Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Ditembak

Selasa, 15 Januari 2019 - 19:34 WIB
Komplotan Begal Jabrik...
Komplotan Begal Jabrik Digulung Saat Pesta Miras, Dua Pelaku Ditembak
A A A
BEKASI - Polisi menggulung komplotan begal sadis yang bernama Jabrik di warung jamu Jalan Raya Bantargebang-Setu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Saat diciduk kawanan ini sedang pesta minuman keras di lokasi tersebut.

Dua dari empat tersangka ditembak polisi karena berusaha melawan petugas dengan golok, keduanya yakni MS (18) dan T (18). Sedangkan dua tersangka lainya langsung menyerahkan diri yakni RI (19) dan MD (18).

"Empat remaja ini kawanan begal sadis yang tidak segan-segan melukai korbanya," ujar Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, di Mapolsek Bantargebang, KOta Bekasi, Selasa (15/1/2019).

Siswo menjelaskan, aksi kawanan ini terungkap setelah salah satu korbannya, Antonius (21) di Kampung Babakan Gg Air Mancur, RT 2/4, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi terluka parah dibegal pelaku pada, Jumat 11 Januari 2019. Kawanan ini berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat B 4916 KHC.

"Saat disergap dua tersangka berusaha melawan dengan menyabetkan golok kepada anggota, lalu terpaksa kami lumpuhkan karena sangat membahayakan petugas," ungkapnya. Sedangkan, kedua tersangka lainya hanya bisa diam melihat dua rekanya terkapar dan mengakui langsung perbuatanya.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Bantargebang, AKP Dimas Wicaksono menambahkan, saat ini petugas masih menginterogasi para tersangka terkait aksi sadisnya. Selain empat tersangka yang diamankan, petugas juga mengamankan penjual miras A (47) dengan barang bukti beberapa miras yang kerapa dijual secara ilegal.

"Kita amankan penjual mirasnya juga dan bakal kami jerat dengan Pasal 204 ayat 1 KHUP," tambahnya. Menurutnya, biasanya sebelum beraksi mereka kerap mengkomsumsi miras diwarung jamu tersebut, setelah mabuk miras mereka langsung mencari mangsanya tengah malam disekitaran Kota Bekasi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu buah pisau, satu unit stick baseball, Honda Beat warna hitam, No.Pol.B 4916 KHC dan Yamaha Mio, warna Merah yang kerap digunakan untuk beraksi. Empat pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Ustaz Dibacok Kawanan...
Ustaz Dibacok Kawanan Begal di Mustikajaya Bekasi, Polisi: Pelaku Sedang Diburu
Kawanan Begal Bercelurit...
Kawanan Begal Bercelurit Rampas Motor Perempuan di Cipendawa Bekasi
Guru Ngaji Dibegal di...
Guru Ngaji Dibegal di Pondok Gede, Apa Daya Motor Raib Digasak Pelaku
Jalani 12 Adegan Rekonstruksi,...
Jalani 12 Adegan Rekonstruksi, Begini Kesadisan Geng Akatsuki 2018
Berhenti Istirahat Sambil...
Berhenti Istirahat Sambil Main Ponsel, Pemotor Warga Cikarang Disabet Begal
Sudah 20 Kali Beraksi,...
Sudah 20 Kali Beraksi, Begal Sadis Berpistol di Bekasi Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
5 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
5 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved