Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 14 Januari 2019 - 17:08 WIB
Terjerat Narkoba, Personel...
Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk personel Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca alias CC dan rekannya, Chandra alias C serta pemasoknya, Yahya AN alias YY terkait narkoba. Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatannya yang telah melakukan kasus penyalahgunaan narkotika, ketiga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya pada wartawan, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, ketiganya pun saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tengah didalami lebih lanjut kasusnya. Adapun ketiganya dilakukan penahanan lantaran ditemukannya barang bukti berupa narkoba itu.

"Kita kan ada 3x24 jam +sejak penangkapan) yah berkaitan kasus narkoba, kan ada bararang bukti yang kelihatan toh, lalu kita lakukan penahanan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
12 menit yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
36 menit yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
42 menit yang lalu
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
49 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
1 jam yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved