Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 14 Januari 2019 - 17:08 WIB
Terjerat Narkoba, Personel...
Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk personel Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca alias CC dan rekannya, Chandra alias C serta pemasoknya, Yahya AN alias YY terkait narkoba. Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, akibat perbuatannya yang telah melakukan kasus penyalahgunaan narkotika, ketiga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujarnya pada wartawan, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, ketiganya pun saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan tengah didalami lebih lanjut kasusnya. Adapun ketiganya dilakukan penahanan lantaran ditemukannya barang bukti berupa narkoba itu.

"Kita kan ada 3x24 jam +sejak penangkapan) yah berkaitan kasus narkoba, kan ada bararang bukti yang kelihatan toh, lalu kita lakukan penahanan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
23 menit yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
5 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
5 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
5 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
5 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved