Vanessa Angel Dijajakan Enam Mucikari

Senin, 14 Januari 2019 - 16:28 WIB
Vanessa Angel Dijajakan Enam Mucikari
Vanessa Angel Dijajakan Enam Mucikari
A A A
SURABAYA - Dari data digital forensik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim artis Film Televisi (FTV) Vanessa Angel difasilitasi oleh enam mucikari.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, Vanessa Angel menerima booking sebanyak sembilan kali. Dua di antaranya dilakukan di Singapura, satu di Surabaya dan enam di Jakarta. Dari sembilan tranksaksi yang dilakukan tersebut, rata-rata tarif yang dikenakan semua sama yakni Rp80 juta.

”Dari Rp80 juta itu, VA (Vanessa Angel) mendapat Rp35 juta. Sisanya dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA,” ujar Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).

Terkait status Vanessa bisa berubah dari saksi korban menjadi tersangka, Yusep menyatakan hal itu bergantung pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Namun, untuk sangkaan pasal, bisa dikenakan UU tentang informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 27 ayat 1 junto pasa 45.

“Kami masih terus dalami transaksi keuangan VA. Siapa saja yang mentransfer. Kami juga akan selidiki data Dispenduk,” tandas Yusep.

Sementara itu, Pasal 27 UU ITE No 11/2008 berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’. “Data-data chating dari VA masih akan terus dalami,” pungkas Yusep.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6856 seconds (0.1#10.140)