Mulai Disidangkan, JADI Ingin Gugatan Pilkada Bogor Jadi Pembelajaran

Rabu, 09 Januari 2019 - 12:31 WIB
Mulai Disidangkan, JADI...
Mulai Disidangkan, JADI Ingin Gugatan Pilkada Bogor Jadi Pembelajaran
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun, sidang beragendakan mediasi ditunda lantaran para tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum pasangan JADI, Mahfud SH menjelaskan, persidangan itu bertujuan tak hanya sekadar untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah, tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2018 yang terstruktur dan masif.

"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar Pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2019).

Dia berkeyakinan, lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong.

Sementara itu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.

"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran. Dibandingkan harus melakukan demonstransi dengan turun ke jalan," tegasnya.

Hal ini juga terkait dengan komitmennya untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor.

"Apalagi di tahun politik ini, jelang Pileg dan Pilpres agar tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan bersama," ucap Jaro Ade.

Sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN.CBI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika dan Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi serta Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang ini akan dilanjutkan pada 29 Januari 2019.

Seperti diketahui, sidang gugatan ini diajukan pasangan JADI terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.
(mhd)
Berita Terkait
Tanpa Pemekaran, Masyarakat...
Tanpa Pemekaran, Masyarakat Bogor Timur Tolak Beri Suara pada Pilkada 2024
2 Ormas Dukung Eks Ketua...
2 Ormas Dukung Eks Ketua DPRD Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
Calon Bupati Bogor 2024,...
Calon Bupati Bogor 2024, Ade Wardhana Adinata Sampaikan Maklumat Politik
PKS Kabupaten Bogor...
PKS Kabupaten Bogor Siap Dukung Eka Gumilar di Pilkada 2024
Kaesang Dukung Penuh...
Kaesang Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor 2024
Sah! Partai Perindo...
Sah! Partai Perindo dan Gabungan Parpol Lainnya Usung Rudy-Jaro Ade di Pilbup Bogor 2024
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
6 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved