Keluarga Kecewa Sidang Penembakan Acuan Ditunda

Rabu, 09 Januari 2019 - 01:25 WIB
Keluarga Kecewa Sidang...
Keluarga Kecewa Sidang Penembakan Acuan Ditunda
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara batal menggelar sidang kasus korban pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Acuan tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Jalan Jelambar Aladin, Kelurahan Pejagalan, Jumat 20 Juli 2018 malam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir.

Sidang rencananya untuk mendengar saksi yang bernama Jonson dari pihak terdakwa Alex selaku otak pembunuhan dan Sunandar yang berperan sebagai eksekutor. Serta ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik yang akan menjelaskan mengenai peluru dan senjata yang digunakan para terdakwa.

Majelis Hakim terpaksa menunda sidang pada hari ini selama satu minggu ke depan tepatnya pada tanggal 15 Januari 2019 mendatang.

Ibu kandung Acuan, So Hwi mengaku kecewa dengan penundaan sidang itu. Dia merasa sudah tua dan bersusah payah datang ke ruang sidang yang terletak di lantai 3.

Dia pun memohon agar saksi-saksi yang diperlukan hadir bisa dipaksa datang oleh JPU. Khususnya saksi yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini karena diduga ikut serta terlibat dalam pembunuhan keji ini.

"Saya ingin pelakunya dihukum berat. Kalau nyawa anak saya diambil, saya juga ingin nyawa pelaku diambil. Itu baru adil," kata So Hwi usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajahmada Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019.

Dua adik kandung korban turut menemani sang ibunda menghadiri sidang. Shantika dan Juniar Indra, mengatakan keluarganya masih terpukul karena tidak menyangka kematian sang kakak dibunuh dengan cara ditembak.

"Kami berharap persidangan kasus pembunuhan terhadap kakak kami dijalankan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Dan anak istri kakak kami mendapat keadilan," kata Juniar Indra.

"Kami sekeluarga masih sangat trauma," timpal Shantika yang juga adik korban.

Sebelumnya, atas permintaan majelis hakim, keluarga Herdi alias Acuan termasuk anak dan istri telah meminta rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menjaga keselamatan keluarga korban termasuk memberikan bantuan psikologis bagi keluarga korban.
(mhd)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved