Tahun Ini, Pemkab Bekasi Proyeksikan Penerimaan Pajak Capai Rp2,5 T

Selasa, 08 Januari 2019 - 23:04 WIB
Tahun Ini, Pemkab Bekasi...
Tahun Ini, Pemkab Bekasi Proyeksikan Penerimaan Pajak Capai Rp2,5 T
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memproyeksikan penerimaan pajak ditahun 2019 bisa mencapai Rp2,5 triliun. Pemkab Bekasi optimis target itu bisa terpenuhi karena perolehan pajak tahun lalu menembus angka sebesar Rp2 triliun atau meningkat 25 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun.

”Proyeksi ditahun ini bisa melebih tahun lalu, kami targetkan melebih angka Rp2 triliun. Karena potensinya sangat banyak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Juhandi, Selasa (8/1/2019).Menurutnya, over target ditahun 2018 berdasarkan dari hasil penarikan pajak periode 1 Januari hingga pertengahan Desember 2018.

Juhandi menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diperoleh dari 11 sektor pajak daerah di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB), Penerangan Jalan Umum (PJU), Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dan pajak Air Tanah.

”Juga pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak sarang burung walet,” katanya. Pada tahun 2018, pajak BPHTB menjadi penyumbang pajak terbesar dengan nilai mencapai Rp760 Miliar, disusul PBB dengan raihan Rp 360 Miliar, serta PJU sebesar Rp 330 Miliar. Sedang penyumbang pajak terkecil yakni sarang burung walet nilainya Rp700 juta.

Juhandi mengaku, pada tahun ini pemerintah menambah perolehan PAD dari sektor pajak dengan membuka potensi penarikan pajak dari sektor lain salah satunya usaha katering yang tahun depan mulai ditarik pajaknya.”Potensi sangat besar, makanya kita terus gali supaya mendongkrak PAD,” tegasnya.

Sementara Kabupaten Bekasi menargetkan penerimaan retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) diwilayahnya mencapai Rp 1 miliar. Sebab, besaran retribus yang ditetapkan satu menara BTS sebesar Rp 1,4 juta. Apalagi, di Kabupaten Bekasi terdapat sebanyak 700 lebih menara yang berdiri.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan, pada tahun ini pemerintah akan memperoleh retribusi sebesar itu berdasarkan hasil revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013.”Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu, tahun ini sudah diterapkan,” katanya.

Menurutnya, penarikan retribusi menara BTS sedianya dilakukan sejak beberapa tahun lalu namun karena Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pendapatan dari menara BTS belum bisa dipungut. Perda itu kemudian direvisi sesuai dengan pedoman dari Kementerian Keuangan.

”Dengan adanya revisi Perda ini akan memaksimalkan pendapatan daerah dari menara BTS,” ungkapnya. Berdasarkan pemetaan lembaganya dilapangan, hingga saat ini masih banyak sejumlah menara BTS di wilayahnya yang belum selesai mengurus perizinan. Untuk itu, ditahun ini semua menara BTS itu akan ditertibkan.
(ysw)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
7 menit yang lalu
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
17 menit yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
21 menit yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
23 menit yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
56 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved