ASN dan PTT Humas Pemkab Musi Banyuasin Tandatangani Pakta Integritas
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Guna menyatukan tekad dan komitmen untuk disiplin dan meningkatkan kinerja, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT)/kontrak di bagian humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menandatangani dokumen pakta integritas, Selasa (8/1/2018).
Kepala Bagian Humas Setda Muba, Herryandi Sinulingga AP didampingi para kasubag humas pemkab mengatakan, esensi dari pakta integritas adalah sebuah janji pada diri sendiri untuk melaksanakan isi dokumen pakta integritas yang memiliki tiga esensi penting yaitu disiplin, berkinerja, dan melayani.
“Kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan kedisiplinan ini pengawasannya dilakukan secara berjenjang, sehingga setiap pejabat struktural berhak sekaligus bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin kepada bawahannya,” terangnya.
Herryandi juga menekankan, melalui pakta integritas diharapkan semua ASN dan PTT di bagian Humas dapat semakin disiplin, berkinerja, dan melayani masyarakat dengan baik.
Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakta integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pakta integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksaanan tugas pokok fungsi abdi masyarakat.
Herryandi menjelaskan, pelaksanakan pakta integritas di lingkungan kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49/2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
Mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Tujuan pelaksanaan pakta integritas meliputi Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, serta; Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar penandatanganan yang dilakukan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial belaka namun benar-benar dapat diimplementasikan secara riil di lapangan,” harap Herryandi dengan menekankan jajarannya untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi OPD lain.
Kepala Bagian Humas Setda Muba, Herryandi Sinulingga AP didampingi para kasubag humas pemkab mengatakan, esensi dari pakta integritas adalah sebuah janji pada diri sendiri untuk melaksanakan isi dokumen pakta integritas yang memiliki tiga esensi penting yaitu disiplin, berkinerja, dan melayani.
“Kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan kedisiplinan ini pengawasannya dilakukan secara berjenjang, sehingga setiap pejabat struktural berhak sekaligus bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin kepada bawahannya,” terangnya.
Herryandi juga menekankan, melalui pakta integritas diharapkan semua ASN dan PTT di bagian Humas dapat semakin disiplin, berkinerja, dan melayani masyarakat dengan baik.
Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pakta integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pakta integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksaanan tugas pokok fungsi abdi masyarakat.
Herryandi menjelaskan, pelaksanakan pakta integritas di lingkungan kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49/2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
Mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Tujuan pelaksanaan pakta integritas meliputi Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, serta; Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.
“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar penandatanganan yang dilakukan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial belaka namun benar-benar dapat diimplementasikan secara riil di lapangan,” harap Herryandi dengan menekankan jajarannya untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi OPD lain.
(akn)