ASN dan PTT Humas Pemkab Musi Banyuasin Tandatangani Pakta Integritas

Selasa, 08 Januari 2019 - 21:07 WIB
ASN dan PTT Humas Pemkab...
ASN dan PTT Humas Pemkab Musi Banyuasin Tandatangani Pakta Integritas
A A A
MUSI BANYUASIN - Guna menyatukan tekad dan komitmen untuk disiplin dan meningkatkan kinerja, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT)/kontrak di bagian humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menandatangani dokumen pakta integritas, Selasa (8/1/2018).

Kepala Bagian Humas Setda Muba, Herryandi Sinulingga AP didampingi para kasubag humas pemkab mengatakan, esensi dari pakta integritas adalah sebuah janji pada diri sendiri untuk melaksanakan isi dokumen pakta integritas yang memiliki tiga esensi penting yaitu disiplin, berkinerja, dan melayani.

“Kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan kedisiplinan ini pengawasannya dilakukan secara berjenjang, sehingga setiap pejabat struktural berhak sekaligus bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin kepada bawahannya,” terangnya.

Herryandi juga menekankan, melalui pakta integritas diharapkan semua ASN dan PTT di bagian Humas dapat semakin disiplin, berkinerja, dan melayani masyarakat dengan baik.

Pakta integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri untuk komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pakta integritas dituangkan ke dalam sebuah dokumen pakta integritas. Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, pakta integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksaanan tugas pokok fungsi abdi masyarakat.

Herryandi menjelaskan, pelaksanakan pakta integritas di lingkungan kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49/2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.

Mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Tujuan pelaksanaan pakta integritas meliputi Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel, serta; Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar penandatanganan yang dilakukan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial belaka namun benar-benar dapat diimplementasikan secara riil di lapangan,” harap Herryandi dengan menekankan jajarannya untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi OPD lain.
(akn)
Berita Terkait
Musi Banyuasin Tetap...
Musi Banyuasin Tetap Maksimalkan Pencegahan COVID-19
HD Siap Gelontorkan...
HD Siap Gelontorkan 10 M Dukung BSRS Banyuasin
Gugus Pulau Sungai Banyuasin...
Gugus Pulau Sungai Banyuasin Bakal Jadi Destinasi Wisata Andalan
Jalani Isolasi 10 Hari,...
Jalani Isolasi 10 Hari, PDP 51 Berusia 75 Asal Muba Meninggal Dunia
BNPB Pusat Brigjen TNI...
BNPB Pusat Brigjen TNI Antoni Simamora Apresiasi Gugus Tugas Muba
Persiapan KUA PPAS TA...
Persiapan KUA PPAS TA 2021 Tekankan Percepatan Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved