Kasi Satpol PP di Jambi Tertangkap Selingkuh oleh Istri Sendiri

Sabtu, 05 Januari 2019 - 22:12 WIB
Kasi Satpol PP di Jambi...
Kasi Satpol PP di Jambi Tertangkap Selingkuh oleh Istri Sendiri
A A A
JAMBI - Ada-ada saja tingkah laku PNS di Jambi ini, ia tertangkap selingkuh dengan wanita lain yang juga PNS oleh istrinya sendiri. Perbuatan tidak terpuji dua PNS ini dilakukan di rumah selingkuhan perempuan diketahui bernama Siti Rahmawati di Rt 07 Simpang Aro, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian Batanghari, Jambi. Siti diketahui Staf di kantor BKPSDM Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sementara itu lelaki selingkuhan Siti Rahmawati diketahui bernama M.Yunus bertugas sebagai Kasi penangkapan pol PP Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.

Informasi dihimpun, dua PNS ternyata sudah lama menjalin hubungan. hanya saja istri Kasi penangkapan PP bernama Roqayah merasa curiga atas tingkah laku suaminya karena sering marah-marah ketika di rumah.

Karena kesalnya Roqayah datang langsung dari Bungo ke kabupaten batanghari dan langsung menggerebek tempat tinggal selingkuhan suaminya di Simpang Aro, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muarabulian Batanghari, Jambi.

Penggerebekan ini dilakukan sabtu, 5 Januari 2018, dalam penggerbekan itu bersama dengan RT dan warga setempat, Roqayah pun langsung marah-marah dengan suaminya.

Saat Roqayah dikonfirmasi, mengaku sudah cukup sabar atas perbuatan suaminya dan kesal dengan perilaku suaminya. " Biar tau rasa, itu akibatnya kalau suami gatal dan biar sadar," paparnya.

Roqayah menyebutkan sebelumnya, perempuan selingkuhan suaminya itu bekerja di Kantor Camat Babeko Bungo dan dipindahkan ke Batanghari. " Saya harap dua orang itu di Proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Terpisah, Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari M Rifa'i Kadir membenarkan ada pegawainya kedapatan berselingkuh dengan suami orang.Ia menyebutkan kedapatannya itu Sabtu sekitar pukul 12.00 Wib dan akan diproses sesuai sanksi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN. "Itu bernama Siti Rahmawati merupakan staf di kantor saya dan saya akan memprosesnya," singkatnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)