Duel Pemuda di Airmadidi, Satu Tewas dan Satu Kritis
A
A
A
AIRMADIDI - Fabianto Aldy Mungkadang (19) warga Kelurahan Airmadidi Atas Lingkungan VI, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara menghembuskan nafas terakhirnya akibat mengalami tusukan benda tajam di bagian rusuk dan pipi sebelah kanan.
Peristiwa diduga dipicu oleh dendam karena beberapa hari sebelumnya, Korban Aldy Bersama temannya Randy Rompis (RR) dan Brian Makapuas (BM) terlibat perkelahian dengan pelaku JK (22) warga Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi.
Puncaknya pada Rabu 2 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wita, Korban yang saat itu sedang berboncengan motor dengan kedua temannya RR dan BM melihat pelaku di rumah salah seorang warga di Kelurahan Sarongsong Satu. "Melihat pelaku kami langsung mendekatinya, sementara korban langsung turun dari motor dan mendatangi pelaku," ujar Randi, Jumat (4/1/2019).
Perkelahian pun tidak terelakan, korban sempat memukul pelaku yang dibalas pelaku dengan mengayunkan sebilah pisau yang tepat mengenai rusuk sebelah kanan serta pipi kanan korban.
Sementara rekan korban BM juga mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri hingga telinga kiri akibat sabetan benda tajam dari pelaku sebelum pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.
Mendapat laporan tentang adanya peristiwa tersebut, Polres Minahasa Utara (Minut) bersama dengan Polsek Airmadidi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku yang selanjutnya diamankan di Mapolres Minut
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Minut, dan pihaknya tetap menggiatkan patroli dialogis dan sambang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di rumah pelaku dan korban, guna mengantisipasi aksi balasan dari rekan-rekan korban mau pun hal-hal lain yang tidak diinginkan.
"Kami terus memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap keluarga dan rekan-rekan korban, agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian dan tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan hukum," pungkasnya.
Peristiwa diduga dipicu oleh dendam karena beberapa hari sebelumnya, Korban Aldy Bersama temannya Randy Rompis (RR) dan Brian Makapuas (BM) terlibat perkelahian dengan pelaku JK (22) warga Kelurahan Sarongsong Satu, Kecamatan Airmadidi.
Puncaknya pada Rabu 2 Januari 2019 sekira pukul 22.00 Wita, Korban yang saat itu sedang berboncengan motor dengan kedua temannya RR dan BM melihat pelaku di rumah salah seorang warga di Kelurahan Sarongsong Satu. "Melihat pelaku kami langsung mendekatinya, sementara korban langsung turun dari motor dan mendatangi pelaku," ujar Randi, Jumat (4/1/2019).
Perkelahian pun tidak terelakan, korban sempat memukul pelaku yang dibalas pelaku dengan mengayunkan sebilah pisau yang tepat mengenai rusuk sebelah kanan serta pipi kanan korban.
Sementara rekan korban BM juga mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri hingga telinga kiri akibat sabetan benda tajam dari pelaku sebelum pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.
Mendapat laporan tentang adanya peristiwa tersebut, Polres Minahasa Utara (Minut) bersama dengan Polsek Airmadidi langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku yang selanjutnya diamankan di Mapolres Minut
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Minut, dan pihaknya tetap menggiatkan patroli dialogis dan sambang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di rumah pelaku dan korban, guna mengantisipasi aksi balasan dari rekan-rekan korban mau pun hal-hal lain yang tidak diinginkan.
"Kami terus memberikan pembinaan dan penyuluhan terhadap keluarga dan rekan-rekan korban, agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian dan tidak melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan hukum," pungkasnya.
(nag)