Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar

Jum'at, 04 Januari 2019 - 13:31 WIB
Sindikat Pemalsuan Uang,...
Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota membekuk dua pelaku sindikat pemalsuan uang, kelengkapan surat kendaraan, dan sertifikat tanah. Kedua pelaku, UM (54) dan HS (28), diringkus di Kampung Pabuaran, RT 03/05, Kelurahan Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis malam (3/1/2019).

"Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari informasi warga bahwa ada jaringan pengedar narkoba dengan menggunakan uang palsu. Saat itu juga kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Di lokasi ternyata benar ada dua orang yang sedang menyusun dan menyimpan uang palsu lengkap dengan badang. Dari tangan para pelaku disita barang bukti 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 3 lembar pecahan Rp50 ribu dengan total Rp150 juta.

Uang palsu tersebut jika dilihat sepintas secara kasat mata hampir 75 persen mirip uang asli. Selain uang palsu, polisi juga menyita alat printer dan narkoba sebanyak satu paket jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah membuat uang palsu tersebut selama 3-4 bulan.

"Pelaku mengakui telah membuat dan menyimpan uang palsu di kawasan tersebut sejak dua bulan yang lalu dan kita lakukan penyelidikan sejak itu pula," katanya.

Tak hanya uang palsu, pihaknya juga menemukan kelengkapan surat kendaraan berupa Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, serta sertifikat tanah palsu.

"Jadi diduga para pelaku ini sindikat pembuat uang palsu dan dokumen kendaraan maupun tanah. Kita juga lakukan pengembangan penyidik terkait penyebarannya. Yang jelas keduanya beroperasi di kota dan kabupaten Bogor," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun. "Untuk pelaku, sementara dititipkan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Tangkap Pengedar Uang...
Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal
Edarkan Uang Palsu di...
Edarkan Uang Palsu di Cibinong, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Beli iPhone dengan Uang...
Beli iPhone dengan Uang Palsu, Pemuda 21 Tahun Diringkus di Bogor
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polres Indramayu Berhasil...
Polres Indramayu Berhasil Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu
Bongkar Sindikat Peredaran...
Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
10 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
17 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved