Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar

Jum'at, 04 Januari 2019 - 13:31 WIB
Sindikat Pemalsuan Uang,...
Sindikat Pemalsuan Uang, STNK, dan Sertifikat Tanah di Bogor Dibongkar
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota membekuk dua pelaku sindikat pemalsuan uang, kelengkapan surat kendaraan, dan sertifikat tanah. Kedua pelaku, UM (54) dan HS (28), diringkus di Kampung Pabuaran, RT 03/05, Kelurahan Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis malam (3/1/2019).

"Terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari informasi warga bahwa ada jaringan pengedar narkoba dengan menggunakan uang palsu. Saat itu juga kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Di lokasi ternyata benar ada dua orang yang sedang menyusun dan menyimpan uang palsu lengkap dengan badang. Dari tangan para pelaku disita barang bukti 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 3 lembar pecahan Rp50 ribu dengan total Rp150 juta.

Uang palsu tersebut jika dilihat sepintas secara kasat mata hampir 75 persen mirip uang asli. Selain uang palsu, polisi juga menyita alat printer dan narkoba sebanyak satu paket jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah membuat uang palsu tersebut selama 3-4 bulan.

"Pelaku mengakui telah membuat dan menyimpan uang palsu di kawasan tersebut sejak dua bulan yang lalu dan kita lakukan penyelidikan sejak itu pula," katanya.

Tak hanya uang palsu, pihaknya juga menemukan kelengkapan surat kendaraan berupa Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, serta sertifikat tanah palsu.

"Jadi diduga para pelaku ini sindikat pembuat uang palsu dan dokumen kendaraan maupun tanah. Kita juga lakukan pengembangan penyidik terkait penyebarannya. Yang jelas keduanya beroperasi di kota dan kabupaten Bogor," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun. "Untuk pelaku, sementara dititipkan di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Tangkap Pengedar Uang...
Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp450 Juta Upal
Edarkan Uang Palsu di...
Edarkan Uang Palsu di Cibinong, 2 Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Beli iPhone dengan Uang...
Beli iPhone dengan Uang Palsu, Pemuda 21 Tahun Diringkus di Bogor
Polres Indramayu Berhasil...
Polres Indramayu Berhasil Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu
Bongkar Sindikat Peredaran...
Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
8 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
1 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved