Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, Polisi Ringkus 7 Pelaku

Rabu, 08 Juli 2020 - 15:58 WIB
loading...
Bongkar Sindikat Peredaran...
Polisi merilis kasus peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Foto: Haryudi/SINDOnews
A A A
BOGOR - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor meringkus sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya, Rabu (8/7/2020).Selain menyita ratusan juta uang palsu, petugas juga mengamankan 7 orang pelaku masing-masing 4 pria dan 3 wanita berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (48), RF (48), ESR (47) dan NPN (30).

"Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Bogor, Rabu (8/7/2020). (Baca juga: Hasil Rapid Test Semua Penonton Rhoma Irama Negatif, Keluarga: Bupati Harus Klarifikasi )
Ari kasus ini, kata dia, polisi menyita uang palsu yang akan diedarkan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.

"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya," paparnya. (Baca juga: Pengundang Rhoma Irama: Terima Kasih Bupati Sudah Mempermasalahkan Masyarakat Kami )

Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat diedarkan atau sampai ke tangan masyarakat. “Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan (upal) kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” terangnya.

Pelaku, kata dia, sengaja menggunakan momen pandemic Covid-19 untuk mengedarkan upal. "Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Roland.

Kini para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Empat Pengedar Uang...
Empat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Kuningan
Rekomendasi
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Berita Terkini
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved