Terindikasi Disalahgunakan, 459 Pengajuan Paspor Ditolak

Jum'at, 04 Januari 2019 - 01:09 WIB
Terindikasi Disalahgunakan,...
Terindikasi Disalahgunakan, 459 Pengajuan Paspor Ditolak
A A A
SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menangguhkan 459 dokumen permohonan paspor yang diajukan warga sepanjang 2018. Permohonan tersebut ditolak sebab terindikasi disalahgunakan oleh para pemiliknya.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, mengatakan, pengajuan paspor yang paling banyak ditangguhkan dari Kantor Imigrasi Wonosobo ada 257 pemohon. Selanjutnya dari Unit Layanan Paspor (ULP) Wilayah I Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sebanyak 76 pemohon.

“Kemudian ada 54 pemohon paspor yang ditolak dari Pemalang. Selain itu, terdapat 22 pemohon paspor yang ditolak di Pati, serta 32 pemohon ditolak di Cilacap dan 18 ditolak di Surakarta," kata Ramli, Kamis (3/1/2018).

Dia menyebut, penolakan dokumen paspor berdasarkan hasil wawancara pada saat pemohon mengajukan proses pembuatan. Sebagian besar pemohon menyatakan hanya ingin berwisata ke luar negeri, namun justru bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Mereka mengelabuhi petugas. Padahal mereka harus memenuhi syarat termasuk saat dilakukan wawancara. Ketika berada di luar negeri nanti bagaimana, tinggalnya di mana dan sebagainya. Jangan sampai ketika di sana malah jadi masalah," terang dia.

“Yang 257 pemohon di Wonosobo itu informasinya kerja sebagai TKI. Pembuatan paspornya kami tolak. Pemohonnya berasal dari calon TKI yang hendak bekerja di sejumlah negara seperti ke Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia," lugasnya.

Ramli menegaskan, penerbitan paspor mulai 2018 hingga saat ini persyaratannya terus diperketat. Di antaranya adalah para pemohon paspor wisata juga harus bisa menunjukkan bukti saldo tabungan minimal Rp27 juta.

"Pemohon yang mengajukan paspor keluar negeri harus mencantumkan biaya cukup besar. Sebab jika mereka tidak punya uang, akan jadi pertanyaan kami. Memang sangat selektif, yang jelas bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan biar legalitas mereka juga terjamin," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Dukung Pemberantasan...
Dukung Pemberantasan TPPO, Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Beberapa Kebijakan Bagi CPMI
Imigrasi Amankan 27...
Imigrasi Amankan 27 WNA RRT Terkait Kejahatan Love Scamming
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Layanan Paspor Simpatik di Pusat Perbelanjaan
Imigrasi Ungkap Kasus...
Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Izin Tinggal...
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Monitoring Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo
Pertama di Jawa Barat,...
Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved