Terindikasi Disalahgunakan, 459 Pengajuan Paspor Ditolak
A
A
A
SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menangguhkan 459 dokumen permohonan paspor yang diajukan warga sepanjang 2018. Permohonan tersebut ditolak sebab terindikasi disalahgunakan oleh para pemiliknya.
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, mengatakan, pengajuan paspor yang paling banyak ditangguhkan dari Kantor Imigrasi Wonosobo ada 257 pemohon. Selanjutnya dari Unit Layanan Paspor (ULP) Wilayah I Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sebanyak 76 pemohon.
“Kemudian ada 54 pemohon paspor yang ditolak dari Pemalang. Selain itu, terdapat 22 pemohon paspor yang ditolak di Pati, serta 32 pemohon ditolak di Cilacap dan 18 ditolak di Surakarta," kata Ramli, Kamis (3/1/2018).
Dia menyebut, penolakan dokumen paspor berdasarkan hasil wawancara pada saat pemohon mengajukan proses pembuatan. Sebagian besar pemohon menyatakan hanya ingin berwisata ke luar negeri, namun justru bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Mereka mengelabuhi petugas. Padahal mereka harus memenuhi syarat termasuk saat dilakukan wawancara. Ketika berada di luar negeri nanti bagaimana, tinggalnya di mana dan sebagainya. Jangan sampai ketika di sana malah jadi masalah," terang dia.
“Yang 257 pemohon di Wonosobo itu informasinya kerja sebagai TKI. Pembuatan paspornya kami tolak. Pemohonnya berasal dari calon TKI yang hendak bekerja di sejumlah negara seperti ke Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia," lugasnya.
Ramli menegaskan, penerbitan paspor mulai 2018 hingga saat ini persyaratannya terus diperketat. Di antaranya adalah para pemohon paspor wisata juga harus bisa menunjukkan bukti saldo tabungan minimal Rp27 juta.
"Pemohon yang mengajukan paspor keluar negeri harus mencantumkan biaya cukup besar. Sebab jika mereka tidak punya uang, akan jadi pertanyaan kami. Memang sangat selektif, yang jelas bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan biar legalitas mereka juga terjamin," pungkasnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, mengatakan, pengajuan paspor yang paling banyak ditangguhkan dari Kantor Imigrasi Wonosobo ada 257 pemohon. Selanjutnya dari Unit Layanan Paspor (ULP) Wilayah I Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang sebanyak 76 pemohon.
“Kemudian ada 54 pemohon paspor yang ditolak dari Pemalang. Selain itu, terdapat 22 pemohon paspor yang ditolak di Pati, serta 32 pemohon ditolak di Cilacap dan 18 ditolak di Surakarta," kata Ramli, Kamis (3/1/2018).
Dia menyebut, penolakan dokumen paspor berdasarkan hasil wawancara pada saat pemohon mengajukan proses pembuatan. Sebagian besar pemohon menyatakan hanya ingin berwisata ke luar negeri, namun justru bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Mereka mengelabuhi petugas. Padahal mereka harus memenuhi syarat termasuk saat dilakukan wawancara. Ketika berada di luar negeri nanti bagaimana, tinggalnya di mana dan sebagainya. Jangan sampai ketika di sana malah jadi masalah," terang dia.
“Yang 257 pemohon di Wonosobo itu informasinya kerja sebagai TKI. Pembuatan paspornya kami tolak. Pemohonnya berasal dari calon TKI yang hendak bekerja di sejumlah negara seperti ke Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia," lugasnya.
Ramli menegaskan, penerbitan paspor mulai 2018 hingga saat ini persyaratannya terus diperketat. Di antaranya adalah para pemohon paspor wisata juga harus bisa menunjukkan bukti saldo tabungan minimal Rp27 juta.
"Pemohon yang mengajukan paspor keluar negeri harus mencantumkan biaya cukup besar. Sebab jika mereka tidak punya uang, akan jadi pertanyaan kami. Memang sangat selektif, yang jelas bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan biar legalitas mereka juga terjamin," pungkasnya.
(pur)