2 Tersangka Kasus Korupsi BPDB Kepri Dijebloskan ke Rutan

Kamis, 03 Januari 2019 - 21:17 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi...
2 Tersangka Kasus Korupsi BPDB Kepri Dijebloskan ke Rutan
A A A
TANJUNGPINANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau (Kepri) dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Kamis (3/1/2019) malam. Kedua tersangka, adalah mantan Kepala dan Bendahara BPBD Kepri, Edi Irawan (53) dan Maruli (40).

Dalam perkara ini keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,276 miliar anggaran 2013-2016. "Iya betul, barusan dibawa ke Rutan. Keduanya langsung ditahan setelah diperiksa ," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ferry Tass.

Ferry mengatakan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Kepri atas nama Edi Irawan No 04 /N.10/Fd.1/01/2019 tanggal 3 Januari 2019. Kemudian atas nama Maruli No 05 /N.10/Fd.1/01/2019 tanggal 3 Januari 2019.
Kedua tersangka dijebloskan ke rutan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 10 jam amanya di ruangan penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri. Keduanya diperiksa sebagai status tersangka dalam perkara tersebut.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatannya, keduanya dalam kondisi sehat dan bisa menjalaninya di dalam Rutan," katanya.

Ferry menyampaikan pihaknya terus menyempurnakan berkasnya agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. "Kita segera lengkapi berkasnya supaya berkas perkara dan tersangka dilimpah ke pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Edi dan Maruli tampak diam saat tiba di Rutan Tanjungpinang. Edi langsung disambut keluarganya sebelum masuk ke dalam rutan. "Ya, dilaksanakan dan dijalani saja (penahanannya)," katanya singkat.

Kepala Seksi Pengamaman Rutan Tanjungpinang Fajar Teguh Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua tahanan baru dari Kejati Kepri. Dia menuturkan, keduanya langsung di tempatkan di ruang orientasi tipikor. "Sudah kita terima. Keduanya sudah ditahan, yang jelas kita tidak ada beda-bedakan tahanan dan pelakukan khusus terhadap para tahanan," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi
KPK Periksa 6 Saksi...
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau
Berkas Penyidikan Rampung,...
Berkas Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Diadili
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
1 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
4 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
4 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
4 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved