Selama 2018, Polres Sidimpuan Ungkap Dua Kasus Korupsi
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Sepanjang tahun 2018, Polres Kota Padangsidimpuan, mengungkap dua kasus korupsi dengan 5 tersangka dan dua lainnya bakal jadi tersangka.
Pertama adalah kasus dugaan korupsi traffick light. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak lima orang dengan tersangka oknum kepala dinas dan mantan kepala dinas bersama dengan kontraktor.
Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran desa. Kepolisian sudah menetapkan dua orang bakal jadi tersangka. Namun, masih menunggu saksi ahli untuk menaikkan status menjadi tersangka.
"Untuk kasus traffick light sudah P-22, sedangkan untuk kasus dana desa masih menunggu saksi ahli untuk menentukan status kedua oknum yang bakal menjadi tersangka," ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan di Mapolres Kota Padangsidimpuan, Sabtu 29 Desember 2018.
Kapolres menjelaskan, sejak Januari sampai Desember 2018, Polres Kota Padangsidimpuan mengungkap 285 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) paling banyak ditangani sebanyak 121 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 101 kasus, judi 29 kasus.
Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) 14 kasus, pemerasan dan ancam 16 kasus dan penganiayaan berat 2 kasus. "Total pengungkapan kasus naik 64% dari tahun sebelumnya," ujar Hilman.
Meningkatnya pengungkapan kasus tidak terlepas dari kinerja personel Polres Kota Padangsidimpuan yang semakin maksimal. Menurut dia, personel kepolisian yang bertugas di Mapolres Kota Padangsidimpuan, bahu membahu untuk melakukan yang terbaik dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mau bekerja sama dengan kepolisian, sehingga semua tugas terbantu," tandasnya.
Pertama adalah kasus dugaan korupsi traffick light. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak lima orang dengan tersangka oknum kepala dinas dan mantan kepala dinas bersama dengan kontraktor.
Selanjutnya, dugaan korupsi anggaran desa. Kepolisian sudah menetapkan dua orang bakal jadi tersangka. Namun, masih menunggu saksi ahli untuk menaikkan status menjadi tersangka.
"Untuk kasus traffick light sudah P-22, sedangkan untuk kasus dana desa masih menunggu saksi ahli untuk menentukan status kedua oknum yang bakal menjadi tersangka," ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya kepada wartawan di Mapolres Kota Padangsidimpuan, Sabtu 29 Desember 2018.
Kapolres menjelaskan, sejak Januari sampai Desember 2018, Polres Kota Padangsidimpuan mengungkap 285 kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) paling banyak ditangani sebanyak 121 kasus, lalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 101 kasus, judi 29 kasus.
Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) 14 kasus, pemerasan dan ancam 16 kasus dan penganiayaan berat 2 kasus. "Total pengungkapan kasus naik 64% dari tahun sebelumnya," ujar Hilman.
Meningkatnya pengungkapan kasus tidak terlepas dari kinerja personel Polres Kota Padangsidimpuan yang semakin maksimal. Menurut dia, personel kepolisian yang bertugas di Mapolres Kota Padangsidimpuan, bahu membahu untuk melakukan yang terbaik dalam rangka menjalankan tugasnya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mau bekerja sama dengan kepolisian, sehingga semua tugas terbantu," tandasnya.
(wib)