Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Tsunami Dilimpahkan ke Polda Banten
A
A
A
SERANG - Perkara kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Banten di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dilimpahkan dari Polres Serang Kota ke Polda Banten.
"Perkara itu (Pungli RSDP Serang) dilimpahkan ke Polda betul, untuk ditangani secara koperensif," kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat dikonfirmasi. Jumat (28/12/2018).
Sejauh ini, kata Kapolda, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," jelasnya.
Kapolda menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten mengecam tindakan oknum yang meminta biaya kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana dinilai sangat tidak etis.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
"Perkara itu (Pungli RSDP Serang) dilimpahkan ke Polda betul, untuk ditangani secara koperensif," kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat dikonfirmasi. Jumat (28/12/2018).
Sejauh ini, kata Kapolda, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka. Semua sedang diperiksa dulu dalam tahap penyelidikan. Kalau sudah dilakukan penyelidikan, dan bila ditemukan adanya tindakan pidananya akan kita naikan ke penyidikan. Setelah itu akan diperiksa periksa lagi, kita gelar perkara. Barulah naik ke tersangka," jelasnya.
Kapolda menjanjikan, dalam waktu dua sampai tiga hari akan merilis tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kepada media.
Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Banten mengecam tindakan oknum yang meminta biaya kepada keluarga korban bencana tsunami di Selat Sunda. Pungutan hingga jutaan rupiah kepada korban bencana dinilai sangat tidak etis.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit. Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten.
Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Duit tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.
(nag)