Gara-gara Ukur Tanah, AS Tewas Dilempar Parang
A
A
A
TANA TORAJA - Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang warga di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial PM tega menghabisi nyawa AS lantaran salah paham terkait sebidang tanah.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan mengatakan, PM merupakan warga Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Kejadian berawal saat Korban (AS) dan Pelaku (PM), mengukur tanah yang berada di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku tidak menerima dan langsung melemparkan parang kearah korban menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 cm pada bagian paha sebelah kanan.
Akibat luka robek tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Makale untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Iya benar, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh PM terhadap korban AS, menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Jhon di Tana Toraja, Kamis 27 Desember 2018 malam.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 2 lembar baju korban dan pelaku.
Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan mengatakan, PM merupakan warga Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Kejadian berawal saat Korban (AS) dan Pelaku (PM), mengukur tanah yang berada di sekitar rumah pelaku, kemudian pelaku tidak menerima dan langsung melemparkan parang kearah korban menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 cm pada bagian paha sebelah kanan.
Akibat luka robek tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Makale untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"Iya benar, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh PM terhadap korban AS, menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Jhon di Tana Toraja, Kamis 27 Desember 2018 malam.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, pihaknya juga juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang, 2 lembar baju korban dan pelaku.
Saat ini, kata dia, pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja guna penyidikan lebih lanjut.
(mhd)