Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta

Jum'at, 21 Desember 2018 - 13:06 WIB
Larangan Kantong Plastik,...
Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan menegakan aturan mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek. Nantinya, kantong plastik bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Bila ada yang tetap membandel, Pemprov DKI akan memberikan denda hingga Rp25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang berkedapatan masih menggunakan kantong kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa puaat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

"Gini jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3/2013 pasal 125," kata Isnawa di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ia menambahkan, aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta. Sebab kantong plastik kresek bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.

Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Peraturan Gubernur yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu pihaknya ingin menegaskan kembali melalui pergub yang akan dikeluarkan pemprov nanti.

"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," lanjutnya.

Pihaknya berharap dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habitat laut.

Selain membahayakan habitat laut sampah plastik lanjut Isnawa juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

"Salah satunya penggunaan kantong plastik kresek itu tidak larut di dalam tanah kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker. karena katanya terlalu carsinogen ya memicu zat zat karsinogen tidak baik untuk manusia," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
19 menit yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
35 menit yang lalu
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
46 menit yang lalu
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
1 jam yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
1 jam yang lalu
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved