Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:55 WIB
Kapolda Sebut Penangguhan...
Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, penangguhan tahanan bagi Habib Bahar bin Smith belum bisa dilakukan. Alasannya karena masih dilakukan pemberkasan dan administrasi penyidikan. (Baca: Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni)

Karenanya Agung menegaskan, pihaknya belum memikirkan soal penangguhan tahanan tersebut. "Saat ini yang terpenting adalah melengkapi pemberkasan dan administrasi penyidikan," kata Agung seusai gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018 di Gasibu, Kamis (20/12/2018).

Menurut mantan Kapolda Sumsel ini, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith (BS) terhadap dua remaja Muhammad Khoerul Umam Mudzaki (18) dan Cahya Abdul Jabbar (17) adalah kasus kriminal murni.

"Kasusnya itu (Bahan bin Smith) biasa-biasa saja. Karena, di Jawa Barat yang masuk crime index kejahatan paling sering terjadi, pertama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kemudian pencurian kendaraan bermotor, narkoba, dan penganiayaan," ungkap Agung.

Tersangka Bahar, ujar Kapolda, dijerat beberapa pasal, terutama pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sebab, salah satu korbannya, Cahya Abdul Jabbar belum berusia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Agung mengemukakan, di Jabar, selama 2018, sejak Januari hingga Desember, terjadi 851 kasus penganiayaan, termasuk salah satunya yang dilakukan tersangka Bahar bin Smith.

"Menurut saya seperti itu, biasa-biasa saja. Kemudian dalam undang-undang itu, barang siapa, artinya kita tidak mengenal siapa (yang melakukan tindak pidana penganiayaan). Jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab. Jadi tidak ada kaitan dengan institusi dan lain-lain," timpal Agung.

Dia mencontohkan, beberapa bulan lalu seorang ustaz di Kota Cimahi mencabuli 12 santriwati. Proses hukum terhadap ustaz tersebut dilakukan karena melakukan tindak pidana pencabulan.

"Jadi saya tegaskan, ini (kasus Bahar bin Smith) adalah kriminal murni, karena itu diproses secara hukum. Kami kedepankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan," tandas Agung.

Saat ini, kata Kapolda, kondisi Habib Bahar bin Smith baik. "Kami perlakukan sama dengan (tahanan) lain. Jadi kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, pelayanan, hak mendapatkan makan dan beribadah. Kami berikan semua," tandas Kapolda.
(sms)
Berita Terkait
Bahar Bin Smith Divonis...
Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Habib Bahar Kembali...
Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
23 menit yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
36 menit yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
2 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
4 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved