Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan

Kamis, 20 Desember 2018 - 16:55 WIB
Kapolda Sebut Penangguhan...
Kapolda Sebut Penangguhan Tahanan Habib Bahar Belum Bisa Dilakukan
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, penangguhan tahanan bagi Habib Bahar bin Smith belum bisa dilakukan. Alasannya karena masih dilakukan pemberkasan dan administrasi penyidikan. (Baca: Kapolda Jabar: Kasus Bahar bin Smith Kriminal Murni)

Karenanya Agung menegaskan, pihaknya belum memikirkan soal penangguhan tahanan tersebut. "Saat ini yang terpenting adalah melengkapi pemberkasan dan administrasi penyidikan," kata Agung seusai gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2018 di Gasibu, Kamis (20/12/2018).

Menurut mantan Kapolda Sumsel ini, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith (BS) terhadap dua remaja Muhammad Khoerul Umam Mudzaki (18) dan Cahya Abdul Jabbar (17) adalah kasus kriminal murni.

"Kasusnya itu (Bahan bin Smith) biasa-biasa saja. Karena, di Jawa Barat yang masuk crime index kejahatan paling sering terjadi, pertama pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, kemudian pencurian kendaraan bermotor, narkoba, dan penganiayaan," ungkap Agung.

Tersangka Bahar, ujar Kapolda, dijerat beberapa pasal, terutama pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sebab, salah satu korbannya, Cahya Abdul Jabbar belum berusia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Agung mengemukakan, di Jabar, selama 2018, sejak Januari hingga Desember, terjadi 851 kasus penganiayaan, termasuk salah satunya yang dilakukan tersangka Bahar bin Smith.

"Menurut saya seperti itu, biasa-biasa saja. Kemudian dalam undang-undang itu, barang siapa, artinya kita tidak mengenal siapa (yang melakukan tindak pidana penganiayaan). Jadi siapa yang melakukan perbuatan, itu yang bertanggung jawab. Jadi tidak ada kaitan dengan institusi dan lain-lain," timpal Agung.

Dia mencontohkan, beberapa bulan lalu seorang ustaz di Kota Cimahi mencabuli 12 santriwati. Proses hukum terhadap ustaz tersebut dilakukan karena melakukan tindak pidana pencabulan.

"Jadi saya tegaskan, ini (kasus Bahar bin Smith) adalah kriminal murni, karena itu diproses secara hukum. Kami kedepankan aspek hukum sampai dengan proses pengadilan," tandas Agung.

Saat ini, kata Kapolda, kondisi Habib Bahar bin Smith baik. "Kami perlakukan sama dengan (tahanan) lain. Jadi kewajiban kami untuk memberikan perlindungan, pelayanan, hak mendapatkan makan dan beribadah. Kami berikan semua," tandas Kapolda.
(sms)
Berita Terkait
Bahar Bin Smith Divonis...
Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
Habib Bahar Kembali...
Habib Bahar Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Bahar Bin Smith Dituntut...
Bahar Bin Smith Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
2 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
2 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
3 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
3 jam yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
6 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
6 jam yang lalu
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved