Simulasi Pemungutan Suara, 10 Pemilih Habiskan Waktu Sekitar 10 Menit
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan simulasikan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam simulasi yang menggunakan 10 pemilih dengan dua bilik suara dan lima surat suara, hanya memakan waktu 9 menit 49 detik.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, simulasi dilakukan sebagai bagian dari uji coba untuk mengetahui secara persis berapa durasi waktu yang dibutuhkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS nanti pada Rabu 17 April 2019. Dalam simulasi melibatkan langsung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dari simulasi yang sederhana tersebut ternyata dengan menggunakan 10 pemilih, dua bilik suara dan 5 surat suara, dalam kondisi normal hanya memakan waktu 9 menit 49 detik," ungkap Agussyah di Kantor KPU Kota Medan, Rabu (19/12/2018).
Selain melakukan simulasi pemungutan suara, KPU Kota Medan juga melakukan pra bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan simulasi pengisian formulir yang melibatkan 63 PPK dari 21 kecamatan dan 151 Ketua PPS se-Kota Medan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair menjelaskan simulasi pemungutan suara dilakukan KPU Kota Medan dengan konsep sederhana dalam kondisi yang normatif dan tanpa gangguan. "Tujuannya hanya ingin mengetahui berapa menit waktu riil yang dibutuhkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS," jelasnya.
Jika sebelumnya ada anggapan bahwa hitungan satu pemilih dapat memakan waktu 10 menit, justru KPU Medan ketika mensimulasikannya dengan 10 pemilih tidak sampai menghabiskan waktu 10 menit.
Hitungan itu dimulai dari 10 orang yang antre secara bergantian masuk ke TPS dan mendaftarkan dirinya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lalu menunggu antrian panggilan untuk mendapatkan surat suara, lalu ke bilik suara untuk mencoblos lima surat suara, memasukkannya ke dalam lima kotak suara hingga terakhir mencelupkan jari ke tinta.
“Semua itu kurang dari 10 menit dengan simulasi 10 pemilih. Jika diasumsikan ada 300 pemilih, maka secara sederhana dapat dihitung proses pemungutan suara di TPS kurang dari 5 jam,” ujar alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Rinaldi menyebutkan, KPU Kota Medan akan terus melakukan simulasi-simulasi lainnya terkait proses pemungutan dan penghitungan suara dalam setiap bimtek. Jika Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan simulasi yang bersifat menyeluruh lengkap dengan beragam potensi masalah.
Mulai dari pembukaan TPS, pemungutan, penghitungan dan pencatatan ke formulir-formulir KPU. “Ke depan kami akan terus melakukan simulasi dalam bimtek,” pungkasnya.
Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, simulasi dilakukan sebagai bagian dari uji coba untuk mengetahui secara persis berapa durasi waktu yang dibutuhkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS nanti pada Rabu 17 April 2019. Dalam simulasi melibatkan langsung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Dari simulasi yang sederhana tersebut ternyata dengan menggunakan 10 pemilih, dua bilik suara dan 5 surat suara, dalam kondisi normal hanya memakan waktu 9 menit 49 detik," ungkap Agussyah di Kantor KPU Kota Medan, Rabu (19/12/2018).
Selain melakukan simulasi pemungutan suara, KPU Kota Medan juga melakukan pra bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan simulasi pengisian formulir yang melibatkan 63 PPK dari 21 kecamatan dan 151 Ketua PPS se-Kota Medan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair menjelaskan simulasi pemungutan suara dilakukan KPU Kota Medan dengan konsep sederhana dalam kondisi yang normatif dan tanpa gangguan. "Tujuannya hanya ingin mengetahui berapa menit waktu riil yang dibutuhkan pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS," jelasnya.
Jika sebelumnya ada anggapan bahwa hitungan satu pemilih dapat memakan waktu 10 menit, justru KPU Medan ketika mensimulasikannya dengan 10 pemilih tidak sampai menghabiskan waktu 10 menit.
Hitungan itu dimulai dari 10 orang yang antre secara bergantian masuk ke TPS dan mendaftarkan dirinya ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), lalu menunggu antrian panggilan untuk mendapatkan surat suara, lalu ke bilik suara untuk mencoblos lima surat suara, memasukkannya ke dalam lima kotak suara hingga terakhir mencelupkan jari ke tinta.
“Semua itu kurang dari 10 menit dengan simulasi 10 pemilih. Jika diasumsikan ada 300 pemilih, maka secara sederhana dapat dihitung proses pemungutan suara di TPS kurang dari 5 jam,” ujar alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Rinaldi menyebutkan, KPU Kota Medan akan terus melakukan simulasi-simulasi lainnya terkait proses pemungutan dan penghitungan suara dalam setiap bimtek. Jika Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan simulasi yang bersifat menyeluruh lengkap dengan beragam potensi masalah.
Mulai dari pembukaan TPS, pemungutan, penghitungan dan pencatatan ke formulir-formulir KPU. “Ke depan kami akan terus melakukan simulasi dalam bimtek,” pungkasnya.
(rhs)