Ansor NU-FPI Blitar Kompak Menolak Pembukaan Kembali Karaoke Striptis
A
A
A
BLITAR - Massa GP Ansor-Banser Kota Blitar dan ormas Front Pembela Islam (FPI) Blitar Raya menolak dibukanya kembali tempat karaoke penyaji tarian telanjang (striptis) Maxi Brilian Live Musik di Kota Blitar, Jawa Timur.
Ansor Banser dan FPI mendatangi DPRD Kota Blitar mendesak legislatif menutup total aktivitas Maxi Brilian yang dinilai akan mengundang kembali praktik kemaksiatan. “Kami tegaskan untuk ditutup sampai ada aturan yang jelas dan tidak menyalahi aturan, “ tegas Pembina Ansor Banser Kota Blitar Akbar Charir Selasa (18/12/2018).
Dengan dilepasnya segel dan garis polisi oleh Polda Jawa Timur, karaoke Maxi Brilian dinyatakan boleh beroperasi lagi. Bahkan owner Maxi Brilian menegaskan manajemen usahanya tidak pernah salah. Adanya dua orang yang menjadi tersangka praktek striptis dan seks bebas di dalam room, dikatakan sebagai tanggung jawab oknum.
Tidak kalah lantang dengan suara Ansor Banser, Ketua FPI Blitar Raya Ganang Edi Wibowo mengatakan, penutupan total tidak bisa ditawar. Apa yang terjadi di Maxi Brilian, kata Ganang jelas bertentangan dengan norma agama dan kultur masyarakat Kota Blitar.
Karena itu, FPI mendesak legislatif merekomendasikan penutupan kepada Pemkot Blitar. “Seperti apa Pemkot Blitar akan bertindak, kami akan terus mengawal,“ tegas Ganang.
Hearing antara ormas dengan wakil rakyat pun digelar. Selain GP Ansor Banser dan FPI, hadir juga perwakilan massa ormas Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Jamaah Anshorut Syariah (JAS), aktivis PMII, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat.
Empat fraksi di DPRD Kota Blitar, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Indonesia Raya Adil Sejahtera dan Fraksi Persatuan Pembangunan Karya Demokrat menyatakan sepakat dengan keingingan ormas. Maxi brilian harus tutup.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto, tidak hanya penutupan. Legislatif juga akan merekomendasikan ke eksekutif untuk mencabut perizinan Maxi Brilian.Pemkot juga didesak untuk menindak tegas semua tempat hiburan yang melakukan praktik serupa. “Kami akan secepatnya menyampaikan rekomendasi ke eksekutif termasuk pencabutan izin usaha,“ tegas Totok Sugiarto.
Ansor Banser dan FPI mendatangi DPRD Kota Blitar mendesak legislatif menutup total aktivitas Maxi Brilian yang dinilai akan mengundang kembali praktik kemaksiatan. “Kami tegaskan untuk ditutup sampai ada aturan yang jelas dan tidak menyalahi aturan, “ tegas Pembina Ansor Banser Kota Blitar Akbar Charir Selasa (18/12/2018).
Dengan dilepasnya segel dan garis polisi oleh Polda Jawa Timur, karaoke Maxi Brilian dinyatakan boleh beroperasi lagi. Bahkan owner Maxi Brilian menegaskan manajemen usahanya tidak pernah salah. Adanya dua orang yang menjadi tersangka praktek striptis dan seks bebas di dalam room, dikatakan sebagai tanggung jawab oknum.
Tidak kalah lantang dengan suara Ansor Banser, Ketua FPI Blitar Raya Ganang Edi Wibowo mengatakan, penutupan total tidak bisa ditawar. Apa yang terjadi di Maxi Brilian, kata Ganang jelas bertentangan dengan norma agama dan kultur masyarakat Kota Blitar.
Karena itu, FPI mendesak legislatif merekomendasikan penutupan kepada Pemkot Blitar. “Seperti apa Pemkot Blitar akan bertindak, kami akan terus mengawal,“ tegas Ganang.
Hearing antara ormas dengan wakil rakyat pun digelar. Selain GP Ansor Banser dan FPI, hadir juga perwakilan massa ormas Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, Jamaah Anshorut Syariah (JAS), aktivis PMII, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat.
Empat fraksi di DPRD Kota Blitar, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Indonesia Raya Adil Sejahtera dan Fraksi Persatuan Pembangunan Karya Demokrat menyatakan sepakat dengan keingingan ormas. Maxi brilian harus tutup.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto, tidak hanya penutupan. Legislatif juga akan merekomendasikan ke eksekutif untuk mencabut perizinan Maxi Brilian.Pemkot juga didesak untuk menindak tegas semua tempat hiburan yang melakukan praktik serupa. “Kami akan secepatnya menyampaikan rekomendasi ke eksekutif termasuk pencabutan izin usaha,“ tegas Totok Sugiarto.
(wib)