Rusak dan Invalid, Disdukcapil Deliserdang Musnahkan Ribuan E-KTP

Selasa, 18 Desember 2018 - 17:46 WIB
Rusak dan Invalid, Disdukcapil...
Rusak dan Invalid, Disdukcapil Deliserdang Musnahkan Ribuan E-KTP
A A A
LUBUKPAKAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang membakar ribuan keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid, Selasa (18/12/2018). Pemusnahan e-KTP tersebut disaksikan oleh Sekdakab Deliserdang Darwin Zein, Kaban Kesbang Togar Panjaitan dan pihak kepolisian setempat serta perwakilan dari Satpol PP Deliserdang.

"Ada 13.110 keping e-KTP rusak yang kita musnahkan. Ada juga yang dari kabupaten lain yang kami musnahkan dari warga yang pindah. Nah semua e-KTP ini bervariasi ada yang dari tahun 2012- hingga kini sesuai peraturan Mendagri," jelas Kadis Dukcapil Deliserdang Mahruzar.

Dia mengatakan, ribuan keeping e-KTP ini berasal dari 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang. "Ini juga untuk mengantisipasi agar eKTP rusak ini jangan sampai disalahgunakan," terang Mahruzar.

Sekdakab Deliserdang Darwin Zein, setelah menyaksikan pemusnahan e-KTP yang rusak menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia sesuai surat edaran dari Mendagri No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7841 seconds (0.1#10.140)