Rusak dan Invalid, Disdukcapil Deliserdang Musnahkan Ribuan E-KTP
A
A
A
LUBUKPAKAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang membakar ribuan keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid, Selasa (18/12/2018). Pemusnahan e-KTP tersebut disaksikan oleh Sekdakab Deliserdang Darwin Zein, Kaban Kesbang Togar Panjaitan dan pihak kepolisian setempat serta perwakilan dari Satpol PP Deliserdang.
"Ada 13.110 keping e-KTP rusak yang kita musnahkan. Ada juga yang dari kabupaten lain yang kami musnahkan dari warga yang pindah. Nah semua e-KTP ini bervariasi ada yang dari tahun 2012- hingga kini sesuai peraturan Mendagri," jelas Kadis Dukcapil Deliserdang Mahruzar.
Dia mengatakan, ribuan keeping e-KTP ini berasal dari 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang. "Ini juga untuk mengantisipasi agar eKTP rusak ini jangan sampai disalahgunakan," terang Mahruzar.
Sekdakab Deliserdang Darwin Zein, setelah menyaksikan pemusnahan e-KTP yang rusak menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia sesuai surat edaran dari Mendagri No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
"Ada 13.110 keping e-KTP rusak yang kita musnahkan. Ada juga yang dari kabupaten lain yang kami musnahkan dari warga yang pindah. Nah semua e-KTP ini bervariasi ada yang dari tahun 2012- hingga kini sesuai peraturan Mendagri," jelas Kadis Dukcapil Deliserdang Mahruzar.
Dia mengatakan, ribuan keeping e-KTP ini berasal dari 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang. "Ini juga untuk mengantisipasi agar eKTP rusak ini jangan sampai disalahgunakan," terang Mahruzar.
Sekdakab Deliserdang Darwin Zein, setelah menyaksikan pemusnahan e-KTP yang rusak menuturkan, pemusnahan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia sesuai surat edaran dari Mendagri No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
(wib)