BPKN Sarankan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menggugat Boeing

Senin, 17 Desember 2018 - 19:23 WIB
BPKN Sarankan Keluarga...
BPKN Sarankan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Menggugat Boeing
A A A
JAKARTA - Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 masih mencari kepastian soal ganti rugi dari maskapai Lion Air dan produsen Boeing 737 Max-8. Bahkan beberapa keluarga sudah mengajukan gugatan ke maskapai Lion dan produsen pesawat Boeing.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Budiman Sitinjak menyarankan kepada keluarga korban agar tidak menerima kompensansi regulasi dari maskapai Lion Air. Karena bila diterima kompensasi itu maka hilang hak untuk tuntunannya.

"Sebagai hak konsumen uangnya jangan diambil di hold dulu saja, diikutin gugatan, toh enggak ke mana-mana uangnya. Karena kalau mereka sudah ambil hilang hak mereka," ujar Rolas di kantor Kemendag, Senin (17/12/2018).

Dalam hal ini Rolas juga mengapresiasi pemerintah telah membuat regulasi untuk maskapai dalam memberikan kompensansi. Karena regulasi tersebut telah sesuai dengan regulasi dunia dan pemerintah sudah cukup fair dalam hal itu.

Tanggung jawab Lion Air dalam hal ini bersifat mutlak dan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Kebijakan tersebut menetapkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Selain ganti rugi, Permenhub 77/2011 juga memastikan bahwa ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dan jumlahnya tidak dibatasi. Hal ini diperkuat dalam Pasal 23 beleid yang sama serta Pasal 180 Undang-undang Penerbangan.

Selain itu, Boeing sebagai produsen pesawat Lion Air JT610 juga tak bisa lepas tangan. Legisperitus berpendapat, hukum aviasi Amerika Serikat menganut konsep pertanggung jawaban mutlak (strict liability) dan tidak membatasi besaran ganti rugi.

Rolas menjelaskan gugatan yang dilayangkan oleh para keluarga korban pun tidak perlu menunggu hasil dari investigasi KNKT. Karena juri atau hakim di Amerika Serikat tempat produsen pesawat Boeing 737 Max-8 tidak perlu menunggu informasi dari KNKT untuk memutuskan.

"Nah jadi dalam gugatan Amerika pun gabutuh KNKT, KNKT putus apapun ketika gugatan di Amerika bisa dikabulkan juri mengatakan itu kesalahan boeing, boeing harus bayar," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Selain Sriwijaya Air,...
Selain Sriwijaya Air, Ini Enam Tragedi Pesawat Paling Mengerikan
Keluarga Korban Tragedi...
Keluarga Korban Tragedi Lion Air Minta Boeing Didenda Rp406,8 Triliun
Lion Air Investigasi...
Lion Air Investigasi Video Viral Paket yang Dilempar dari Pesawat
Lion Air Buka-bukaan...
Lion Air Buka-bukaan Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Depan DPR
Lion Angkut Penumpang...
Lion Angkut Penumpang Covid-19, Pengamat: Bukan Sepenuhnya Salah Maskapai
Pengamat Minta Maskapai...
Pengamat Minta Maskapai Selidiki Secara Lengkap Aksi Lempar Barang dari Pesawat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
5 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
7 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
7 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
7 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
7 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved